Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Wabup Buka Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
25 Agustus 2020
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
25 Agustus 2020

PARIGI MOUTONG – Wakil Bupati (Wabup) ParigiMoutong, H. Badrun Nggai SE, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), di hotel Anutapura, selasa (25/8).

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ini, bertujuan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Sulteng khususnya Kabupaten Parigi Moutong, dapat mengetahui dan memahami sekaligus meningkatkan pengetahuan terhadap Produk Perundang-Undangan Daerah, dan mengetahui tata cara penyusunan Program Pembentukan Perda.

Dalam sambutannya Wabup Badrun Nggai mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda di Kabupaten Parigi Moutong. Mengingat tata cara penyusunan Program Pembentukan Perda tidaklah mudah.

“Ini ilmu yang sangat berharga, olehnya saya sangat berharap semua perwakilan OPD yang hadir ini bukan sekedar hanya hadir saja, tetapi harus betul-betul merealisasikan di masing-masing tempat kerja saudara. Sebab semua OPD itu pasti mengusulkan peraturan-peraturan daerah,” tutur Badrun Nggai.

Baca Juga

Pansus LHP BPK Soroti Lemahnya Sosialisasi Perda, Minta Tata Kelola Retribusi Dibenahi

Pemkab Belum Miliki PPNS Penegak Perda

Komisi II DPRD Keluarkan Rekomendasi Hasil RDP Perda LP2B

Lebih lanjut Wabup mengungkapkan, pembentukan Perda oleh Pemda merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh Pemda dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, seperti yang telah di atur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Produk Hukum Daerah.

Pembentukan Perda bertujuan menjamin kepastian hukum atas pembentukan Perda yang dilaksanakan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar. Sehingga prosedur pembentukan dan materi muatan Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum atau kesusilaan, ungkap Wabup.

Sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Tuty Zarfiana, anggota DPRD Provinsi Sulteng, I Nyoman Slamet, Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Suryadi, tenaga ahli Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulteng, Salam dan Asisten serta para Kepala OPD.

Tag: Perda
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

PKK Parigi Moutong Bagi Masker Gratis

Sesudah

Anggota DPRD Usul Naikkan NJOP

TerkaitPostingan

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026
PARIGI MOUTONG - Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

7 Agustus 2026
Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

5 Agustus 2026
Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

5 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 114 km BaratLaut HALMAHERABARAT-MALUT

5 Agustus 2026
FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-PANGANDARAN-JABAR

5 Agustus 2026
Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

5 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 62 km BaratDaya PULAUDOI-MALUT

5 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 102 km BaratLaut JEPARA-JATENG

7 Agustus 2026
FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In