PARIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong diminta untuk sigap dalam menangani sejumlah desa yang tengah menghadapi masalah. Termasuk permasalahan yang terjadi di Desa Pelawa Baru.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani mengatakan, untuk masalah yang terjadi di Desa Pelawa Baru, Pemkab harus mampu memperhatikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait permasalahan di desa tersebut, dengan tetap mengacu pada Undang-undang (UU) serta peraturan yang berlaku.
“Kami akan merekomendasikan penanganan permasalahan ini ke Pemkab Parigi Moutong,” ujar Sayutin, Senin (29/6).
Menurutnya, mekanisme pemberhentian kepala desa bukanlah kewenangan DPRD namun melekat di ranah eksekutif (Pemkab). Pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi untuk selanjutnya ditindak lanjuti pihak eksekutif.
“Harus ada tim teknis yang dibentuk Pemkab kemudian didisposisi oleh kepala daerah untuk melakukan penilaian verifikasi dan kajian tentang desa yang bermasalah. Mungkin unsurnya sudah memenuhi syarat, tetapi dalam penilaian secara peraturan perundang-undangan, harus diserahkan ke Pemkab,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan masyarakat Desa Pelawa Baru mendatangi DPRD Parigi Moutong untuk menuntut pemberhentian Kepala Desa Pelawa Baru.