PARIGI MOUTONG – Kabupaten Parigi Moutong sukses meraih penghargaan Poligon dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah dinilai berhasil menyelesaikan keseluruhan segmen batas administrasi wilayah kabupaten yang tidak termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum (PUM) Sekretariat daerah (Setda) Parigi Moutong, Krisdaryadi Ponco Nugroho kepada wartawan, Kamis (7/11) mengatakan, Pemda Parigi Moutong meraih penghargaan Poligon setelah menyelesaikan tujuh segmen batas wilayah dengan kabupaten lain. Tujuh segmen batas itu antara lain batas Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso, batas Parigi Moutong dengan Kabupaten Sigi, batas Parigi Moutong dengan Kota Palu, batas Parigi Moutong dengan Kabupaten Donggala, batas Parigi outong dengan Kabupaten Tolitoli, batas Parigi Moutong dengan Kabupaten Buol serta batas Parigi Moutong dengan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Menurut Ponco, Kabupaten Parigi Moutong menerima penghargaan terkait prestasi menuntaskan seluruh segmen batas daerah
“Penghargaan Poligon itu diterima bupati yang diwakili Staf Ahli Pemerintahan, Kamiluddin Passau pada 31 Oktober 2019,” jelasnya.
Ponco mengungkapkan, selain penyelesaian batas wilayah antar kabupaten, bagian PUM Setda Parigi Moutong juga memetakan batas wilayah antar desa.
Menurutnya, untuk memetakan batas wilayah administrasi desa, kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah daerah (Pemda) bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Kegiatan pemetaan batas atau dikenal dengan delineasi wilayah administrasi dilakukan melalui sistem Kartrometrik. Tujuannya untuk menciptakan tertib administrasi batas wilayah.
Selain itu kata dia, delineasi menciptakan kepastian hukum batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Diketahui, program Delineasi BIG RI secara kartometrik memanfaatan teknologi pengindraan resolusi tinggi. Namun, tetap melibatkan peran serta Kades, Lurah dan Camat.
Informasi dari laman BIG, percepatan penegasan batas wilayah khususnya antara kelurahan haruslah dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penentuan dokumen penetapan batas, pelacakan garis batas, pemasangan pilar disepanjang garis batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, serta pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu. FAIZ