Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Penderita Gangguan Jiwa Masih Digaji, Arif : Pansus Sudah Tindaklanjuti

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
17 Juni 2019
A A

PARIGI MOUTONG- Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2018 mendapat catatan buruk dari Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Salah satu tugas BKPSDM yang menjadi catatan buruk BPK adalah penginputan database pegawai melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SAPK) yang tidak akurat. Data yang tidak akurat ini mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan pegawai bernilai puluhan juta. Bahkan berdasarkan hasil pengujian BPK menunjukkan terdapat realisasi pembayaran belanja pegawai atau gaji senilai Rp138,9 juta kepada penderita gangguan jiwa inisial AL. Uang itu diberikan kepada AL sejak Januari 2016 sampai Desember 2018. Pembayaran gaji itu menjadi temuan BPK karena penderita gangguan jiwa dianggap pegawai tidak sah.

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, diketahui AL sebelumnya adalah guru PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Pada tahun 2004, AL atas upaya saudaranya inisial SAF, pindah bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Namun, AL hanya aktif bekerja selama sepekan saja karena sering marah-marah selama tinggal di Kabupaten Parigi Moutong. Akhirnya atas kesepakatan keluarganya, SAF membawa AL pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Luwu. Meski tidak lagi menjalankan tugas sebagai PNS di Kabupaten Parigi Moutong, ternyata AL masih mendapat gaji. Pada tahun 2013, SAF mengambil gaji tunai AL pada bendahara sekretariat. Bahkan AL memiliki buku rekening bank lengkap dengan kartu ATM.

Pada saat pendataan e-PUPNS tahun 2015, SAF tidak menemukan berkas-berkas kepegawaian AL. Sehingga sejak tahun 2016, data kepegawaian AL telah terhapus di BKN. Atas kondisi tersebut, SAF berharap status kepegawaian AL dapat berubah menjadi pensiun. Namun, tidakpernah ada permintaan berkas dari BKPSDM untuk memproses pensiun AL. Kondisi ini mengakibatkan adanya pembayaran gaji pegawai yang tidak sah dari Januari 2016 sampai Desember 2018 senilai Rp138,9 juta.

Baca Juga

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada bupati agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai atas nama AL minimal Rp138,9 juta dengan menyetor ke kas daerah.

Sementara, Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dikomandoi I Made Yastina, sejak beberapa hari ini, telah membahas dan meminta keterangan dari instansi terkait menyangkut hal itu.
Salah seorang anggota Pansus, Arif Alkatiri, mengaku heran dan turut mempertanyakan, kenapa hal itu bisa terjadi.

“Kita juga heran. Apalagi anggaran yang dibayarkan itu cukup besar. Intinya, Pansus sudah tindaklanjuti dan sementara bahas. Nanti kita akan mengeluarkan rekomendasi menyangkut hal itu termasuk temuan BPK lainnya. Masih banyak temuan BPK yang perlu disikapi. Bahkan ada masalah lain yang belum masuk dalam LHP BPK, akan kita pertanyakan,” kata anggota DPRD dari Partai Hanura ini. IWAN

ShareTweet
Previous Post

Bupati Minta Petugas RSUD Anuntaloko, Utamakan Selamatkan Nyawa Pasien Kemudian Urusan Administrasi

Next Post

Inspektorat Diminta Buka Ruang Pelaporan Via Elektronik

Artikel Lainnya

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

26 Oktober 2025
Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

26 Oktober 2025
Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

24 Oktober 2025
Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

23 Oktober 2025

Pemda Parigi Moutong Perkuat Pengawasan Proyek Infrastruktur

23 Oktober 2025
BPBD Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Sibalago

BPBD Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Sibalago

23 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

26 Oktober 2025
Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

26 Oktober 2025
Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

24 Oktober 2025

Terpopuler

  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Pembahasan Tambang Kayuboko Dipertanyakan, Basuki Minta Penjelasan Wabup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Dorong Terminal Toboli Naik Kelas Jadi Tipe A, Kemenhub Beri Dukungan Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In