Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ombudsman RI akan Nilai Pelayanan Publik 14 OPD

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Mei 2019
A A
“Kalau sudah nilai merah, kita harus hati-hati. Oleh karena itu, sebelum Ombudsman datang menilai, mari kita benahi apa yang masih kurang di OPD kita masing-masing, khususnya yang terkait dengan standar pelayanan publik,”

PARIGI MOUTONG – Ombudsman Republik Indonesia Juni mendatang rencananya akan melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik di 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Parigi Moutong.

Ombudsman akan menilai kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. 14 OPD yang akan dinilai itu diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Dinas Koperasi UKM, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertananahan (PUPRP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkenunan (TPHP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

Baca Juga

Badrun : Pemkab Tetap Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Jelang Penilaian Ombudsman, OPD Diminta Benahi Standar Pelayanan Publik

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Parigi Moutong, I Wayan Sulastro, SH

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong, I Wayan Sulastro SH menjelaskan, di Sulawesi Tengah, ada 7 Kabupaten yang akan mendapatkan penilaian dari Ombudsman RI, termasuk Kabupaten Parigi Moutong.

Ada sejumlah variable yang akan dinilai diantaranya, standar penilaian, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motto pelayanan serta atribut yang digunakan pada saat pelayanan.

“Khusus untuk standar pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya atau tarif, pelayanan publik elektronik atau nonelektonik dalam bentuk booklet, pamflet, website dan monitor televisi memiliki bobot nilai 12,” jelas Wayan saat menggelar rapat koordinasi dengan 14 OPD di ruang kerja Wakil Bupati Parigi Moutong, baru baru ini.

Wayan menyebutkan, Ombudsman RI sudah tiga kali melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Kabupaten Parigi Motong. Penilaian pertama, Kabupaten Parigi Moutong memperoleh kategori zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah.

Penilaian kedua, Kabupaten Parigi Moutong memperoleh penilaian kategori hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi. Namun pada penilaian ketiga, Kabupaten Parigi Moutong kembali memperoleh nilai merah.

“Kalau sudah nilai merah, kita harus hati-hati. Oleh karena itu, sebelum Ombudsman datang menilai, mari kita benahi apa yang masih kurang di OPD kita masing-masing, khususnya yang terkait dengan standar pelayanan publik,” harapnya.

Wayan menambahkan, metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik yang akan dilakukan salah satunya adalah metode observasi yang dilakukan secara mendadak.

“Artinya Ombudsman tidak akan memberi tahu kapan dan di kantor mana dari 14 OPD itu yang akan mereka datangi. Mereka hanya sampaikan dua minggu setelah lebaran idul fitri tahun ini. Makanya semua harus mempersiapkan diri,” katanya.

Ia berharap, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik paling strategis seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan agar menyiapkan sepenuhnya standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

“Tetapi bukan berarti OPD lainnya tidak mempersiapkan diri. Kita tidak tahu mana dari 14 OPD itu yang akan dijadikan sampel penilaian. Karena itu, saya berharap semua harus mempersiapkan diri,” pintanya.

Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, dr Agus S Hadi yang juga ikut dalam pertemuan itu meminta kepada 14 OPD yang akan dinilai agar memenuhi seluruh standar pelayanan publik sebagaimana amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009, khususnya yang memiliki bobot penilaian paling tinggi.

“Mohon Dinas Kesehatan undang seluruh Kepala Puskesmas, segera koordinasikan mengenai hal ini. Saya khawatir mereka menilai sampai ke Puskesmas,” kata dr Agus.

Tags: OmbudsmanPelayanan Publik
ShareTweet
Previous Post

SILPA 2018 Rp58 Milyar Lebih

Next Post

Harga Bawang Putih Mulai Menurun

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In