Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Abaikan Laporan Kegiatan, DLH Sanksi PT KNK

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 April 2019
A A

PARIGI MOUTONG – PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) yang melakukan kegiatan penambangan emas di wilayah Utara Parigi Moutong, mendapatkan teguran tertulis dari Pemkab Parigi Moutong karena diinilai mengabaikan laporan kegiatan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong melayangkan surat teguran Nomor : 660.1/80/BID.I tentang peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012, tentang izin lingkungan pasal 53 ayat (1) point b, bahwa pemegang izin lingkungan berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada bupati. Ayat 2 bahwa laporan sebagaimana dimaksud disampaikan secara berkala setiap (enam) 6 bulan.

Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Parigi Moutong, Idrus

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Parigi Moutong, Idrus mengatakan, PT. KNK terdapat dua lokasi kegiatan penambangan di Kabupaten Parigi Moutong, yakni di Desa Lobu Kecamatan Moutong, yang dimiliki oleh Aziz Wellang dan di daerah Dengki serta Kecamatan Taopa yang diklaim oleh Mr. Kwon.

Baca Juga

Legalisasi Tambang Rakyat di Tengah Krisis Lingkungan dan Maraknya Tambang Ilegal di Parigi Moutong

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

Wabup Larang Wartawan Liput Rapat Pembahasan Tambang

Sesuai data DLH Parigi Moutong kata dia, kegiatan yang dimiliki Azis Wellang mempunyai legalitas resmi dari Gubernur Sulteng melalui Dinas ESDM Sulteng, yang telah di akuisisi sejak Januari 2019.

Sedangkan, yang dilaksanakan dibawah kewenangan Mr Kwon hanya memiliki legalitas lama, dan sampai sekarang belum pernah melakukan pelaporan kegiatan kepada Pemkab Parigi Moutong.

Setelah DLH lakukan survey lapangan menurut dia, didapatkan kegiatan di Desa Dengki dan Taopa termasuk kegiatan Illegal. Sebab, tidak mempunyai legalitas kegiatan pertambangan.

Dia menegaskan, pihak DLH akan terus melakukan upaya penertiban administrasi perizinan, terutama menyangkut penaatan izin-izin lingkungan yang telah dikeluarkan.

“Dan bagi lokasi pertambangan yang belum mempunyai izin lingkungan akan dilakukan upaya penghentian kegiatan, karena telah banyak merusak ekosistem (lingkungan) Parigi Moutong,” tegasnya. OPI

Tags: Tambang Emas
ShareTweet
Previous Post

Ahmad Dodi Harumkan Nama Parigi Moutong di Cabor Balap Motor Porprov 2019

Next Post

Warga Parigi Moutong Antusias Ikuti PSU

Artikel Lainnya

Rifani Pakamundi: Duta Promosi Investasi Jadi Kunci Tarik Investor Nonpertambangan

Rifani Pakamundi: Duta Promosi Investasi Jadi Kunci Tarik Investor Nonpertambangan

10 April 2026
SMKN 1 Toribulu Kembali Terima Penghargaan Adiwiyata dari Pemda Parigi Moutong

SMKN 1 Toribulu Kembali Terima Penghargaan Adiwiyata dari Pemda Parigi Moutong

10 April 2026
Pemda Parigi Moutong Terima Dividen Rp9,5 Miliar dari Bank Sulteng

Pemda Parigi Moutong Terima Dividen Rp9,5 Miliar dari Bank Sulteng

10 April 2026
2.500 Bibit Durian Gratis Dibagikan di HUT ke-24 Parigi Moutong

2.500 Bibit Durian Gratis Dibagikan di HUT ke-24 Parigi Moutong

10 April 2026
GEMPAR Apresiasi Pemda Parigi Moutong Beri Penghargaan Tokoh Pemekaran di HUT ke-24

GEMPAR Apresiasi Pemda Parigi Moutong Beri Penghargaan Tokoh Pemekaran di HUT ke-24

10 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan CBP 2026, 72 Ribu Warga Jadi Penerima

Pemkab Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan CBP 2026, 72 Ribu Warga Jadi Penerima

10 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Rifani Pakamundi: Duta Promosi Investasi Jadi Kunci Tarik Investor Nonpertambangan

Rifani Pakamundi: Duta Promosi Investasi Jadi Kunci Tarik Investor Nonpertambangan

10 April 2026
SMKN 1 Toribulu Kembali Terima Penghargaan Adiwiyata dari Pemda Parigi Moutong

SMKN 1 Toribulu Kembali Terima Penghargaan Adiwiyata dari Pemda Parigi Moutong

10 April 2026
Pemda Parigi Moutong Terima Dividen Rp9,5 Miliar dari Bank Sulteng

Pemda Parigi Moutong Terima Dividen Rp9,5 Miliar dari Bank Sulteng

10 April 2026

Terpopuler

  • Parigi Moutong Tuan Rumah Grand Final Duta Promosi Investasi Sulteng 2026

    Parigi Moutong Tuan Rumah Grand Final Duta Promosi Investasi Sulteng 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEMPAR Apresiasi Pemda Parigi Moutong Beri Penghargaan Tokoh Pemekaran di HUT ke-24

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walk Out di Paripurna LKPJ 2025, Politisi PKB Soroti Penghormatan Pejuang Pemekaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMKN 1 Toribulu Kembali Terima Penghargaan Adiwiyata dari Pemda Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifani Pakamundi: Duta Promosi Investasi Jadi Kunci Tarik Investor Nonpertambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In