Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Parigi Moutong Tetapkan 375 DPTb Sementara

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
21 Februari 2019
A A

PARIGI MOUTONG – KPU Kabupaten Parigi Moutong belum lama ini, melakukan rapat pleno guna menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sementara. Hasilnya, 378 wajib pilih ditetapkan dalam DPTb yang akan menggunakan hak suaranya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot, kepada Songulara belum lama ini mengatakan, jumlah wajib pilih yang masuk dalam DPTb meliputi 213 pemilih laki-laki dan 162 pemilih perempuan, yang tersebar di 23 kecamatan  se-Parigi Moutong, 283 desa/kelurahan, dan 1.339 TPS.

“Pemilih yang masuk dalam  DPTb itu, merupakan pemilih yang berasal dari wilayah Kabupaten Parigi Moutong atau daerah lain untuk menggunakan suaranya di Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.

Baca Juga

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Menurut dia, pihaknya dapat mendeteksi dan menetapkan angka 378 pemilih dalam DPTb itu, mereka melapor ke pihak PPS bahwa yang bersangkutan akan memilih di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, sesuai dengan mekanismenya.

Nantinya, pemilih DPTb tersebut yang mengeluarkan formulir pindah memilih atau A5 yakni, KPU Parigi Moutong, PPS dan daerah asal atau tujuan. Sehingga, wajib pilih yang datang memilih di daerah ini, tanpa A5 tersebut, tidak dapat menggunakan hak suaranya atau memilih.

Dia menjelaskan, pindah memilih harus sesuai dengan sembilan kriteria. Bukan karena tidak ada kepentingan, kemudian pindah memilih di kecamatan lain. Contohnya, jika pemilih tersebut tinggal di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi dan telah terdaftar dalam DPT, ketika yang bersangkutan pindah domisili di Kecamatan Moutong, maka yang bersangkutan akan diberikan A5.

“Kriterianya salah satunya adalah pindah domisili dan bekerja diluar daerah. Pemilih itu dapat diberikan A5 dari daerah asal atau daerah tujuan. Kalau hanya kunjungan keluarga, itu tidak bisa,” kata dia.

Olehnya pihaknya mengingatkan, bagi wajib pilih yang telah terdaftar dalam DPT, khususnya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Olaya, dan pasien di RSUD Anuntaloko Parigi, harus segera mengurus A5 agar bisa menggunakan hak suaranya.

DPTb yang telah ditetapkan pihaknya ini kemungkinan besar akan mengalami perubahan. Karena akan ada pendataan kembali pada bulan Maret mendatang, sehingga jumlah 378 pemilih itu akan mengalami penambahan.

“Ini DPTb sementara, bulan Maret nanti kami akan melakukan pendataan lagi. Sehingga, kami harapkan bagi yang ingin pindah memilih, sebaiknya segera melapor ke pihak PPS setempat,” tuturnya.

ShareTweet
Previous Post

RSUD Anuntaloko Parigi Akan Rehab Ruang Anak

Next Post

Diawali Pemilihan Putra Putri Bahari, FTT 2019 Kembali Dihelat

Artikel Lainnya

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025
Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

12 November 2025
UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

12 November 2025
Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

11 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In