Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Hartono: Sengketa PHP Bisa Berakhir Putusan Dismissal atau Lanjut

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
3 Agustus 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Parigi Moutong tahun 2018, antara paslon Amin (pemohon) dan KPU Parigi Moutong (termohon) di Mahkamah Konstitusi (MK), bisa berakhir ditengah jalan (dismissal) atau berlanjut, tergantung hasil rapat permusyawaratan hakim, pada tanggal 6 sampai 8 Agustus.

Saat ini, kesembilan hakim MK tengah melakukan pengkajian, meneliti dan menelusuri dari dua sidang terdahulu, yakni sidang pembacaan permohonan pemohon dan sidang mendengarkan jawaban termohon.

Menurut salah satu praktisi hukum Parigi Moutong, Hartono Taharudin, putusan dismissal akan menentukan sebuah perkara atau sebaliknya gugatan tidak dapat diterima, olehnya akan kandas ditengah jalan.

Baca Juga

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Dia mengatakan, berbicara terkait proses sidang bakal tidak dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat 1,5 persen ambang batas untuk melakukan gugatan di MK. Namun, jika MK berpendapat lain dan menganganggap keabsahan ijazah dan persoalan DPT itu termasuk dalam dengan proses hasil tersebut, sidang bakal dilanjutkan.

“Jelas dalam aturan itu dismissal, jika kita berbica angka. Karena itu cukup jauh sekali dari ambang batas 1,5 persen. Namun, jika menurut MK bahwa apa yang pemohon dalilkan itu termasuk dari sebuah agenda Pilbup, itu akan dilanjutkan,” kata Hartono yang juga Ketua STIH-HAM Parigi Moutong, Jumat (3/8).

 

Sementara, Komisioner KPU Parigi Moutong, Annas mengatakan, jika sengketa tersebut tidak berlanjut, pihak KPU selambat-lambatnya dua hari akan memplenokan penetapan pemenang Pilbup Parigi Moutong tahun 2018.

“Jika berlanjut, itu selama 45 hari baru ada putusan, maka dipastikan hingga September baru diplenokan pemenang Bupati Parigi Moutong. Kita menunggu saja putusannya, karena di Peraturan MK sampai dengan keputan dismissal selama 25 hari, dan putusan tersebut final mengikat,” jelasnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

For English, the learners are needed to attain one- university amount of English.

Next Post

Nyaleg, Ketua KPU Mengundurkan Diri

Artikel Lainnya

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026
Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026
Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In