Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Perusahaan Sedot Pasir Tanpa Izin Dilarang Beroperasi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
22 Mei 2018
A A

PARIGI MOUTONG- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) mengingatkan kepada perusahaan yang bergerak di galian C dan menggunakan alat penyedot pasir tanpa izin untuk tidak beroperasi.

“Kami akan melakukan teguran, peringatan dan perintah pembongkaran kepada masyarakat yang mempunyai usaha galian C dengan alat penyedot pasir tanpa izin pertambangan dan rekomendasi tata ruang,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong, Mohammad Rivai kepada Songulara, Selasa (22/5).

Menurut Rivai, sikap tegas ini dilakukan setelah masyarakat di Kecamatan Torue melaporkan adanya usaha yang bergerak di galian C diwilayah itu yang menggunakan alat sedot pasir dan telah mengancam rumah penduduk disekitarnya.

Baca Juga

Dinkes Parigi Moutong Tambah Fasilitas Rumah Rujukan Gratis di Makassar

Pangdam XXIII/Palaka Wira Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Parigi Moutong

TNI Bangun Jembatan Garuda di Nambaru, Bupati Erwin Soroti Dampak Ekonomi

“Setelah di cek di lapangan, ternyata memang ada aktivitas galian C yang menggunakan alat penyedot pasir sudah membahayakan rumah penduduk disekitar sungai,” ungkap Rivai.

Hasil pengembangan yang mereka lakukan kata Rivai, ternyata di Desa Tolai, bukan hanya satu lokasi saja yang terdapat usaha galian C dengan menggunakan alat sedot pasir.

“Tapi ada lima lokasi galian C yang menggunakan alat penyedot pasir,” ujarnya.

Rivai menjelaskan, selain mengancam rumah penduduk disekitarnya, aktifitas tersebut juga menyebabkan rubuhnya jembatan. Pasalnya, material pasir sebagai penyangga pondasi jembatan, secara perlahan terkeruk oleh aktivitas penambangan tersebut. Apalagi mesin yang digunakan, mampu mengerus hingga kebagian dalam sungai dan dikhawatirkan nantinya akan merusak tanggul sungai dan pondasi bangunan dan jembatan.

Ia mengatakan, usaha yang bergerak di galian C ini sudah masuk pengawasan rutin Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Parigi Moutong belum ada satupun izin tambang galian C menggunakan alat penyedot pasir yang diterbitkan.

“Bedasarkan keterangan pemilik usaha galian C yang menggunakan alat penyedot pasir, mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya tindakan tegas dari Pemkab, para pelaku usaha galian C yang menggunakan alat penyedot pasir tanpa izin, agar tidak lagi beroprasi.

“Sebab selain berdampak pada pengrusakan lingkungan dan membahayakan nyawa orang lain, mereka hanya meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi,” ujarnya. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

Kebudayaan Harus Dianggap Sebagai Investasi

Next Post

Surat Suara Pilbup Selesai Dicetak

Artikel Lainnya

Dinkes Parigi Moutong Tambah Fasilitas Rumah Rujukan Gratis di Makassar

Dinkes Parigi Moutong Tambah Fasilitas Rumah Rujukan Gratis di Makassar

2 April 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Parigi Moutong

Pangdam XXIII/Palaka Wira Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Parigi Moutong

2 April 2026
TNI Bangun Jembatan Garuda di Nambaru, Bupati Erwin Soroti Dampak Ekonomi

TNI Bangun Jembatan Garuda di Nambaru, Bupati Erwin Soroti Dampak Ekonomi

2 April 2026
Parigi Moutong Kembangkan 5.000 Hektare Kawasan Durian di 23 Kecamatan

Parigi Moutong Kembangkan 5.000 Hektare Kawasan Durian di 23 Kecamatan

1 April 2026
Parigi Moutong Perkuat Mutu Beras, Siap Masuk Pasar Food Station DKI

Parigi Moutong Perkuat Mutu Beras, Siap Masuk Pasar Food Station DKI

1 April 2026
Andalkan Narasumber Lokal, Forkkom Bappeda Sulteng Dorong Kolaborasi Pembangunan

Andalkan Narasumber Lokal, Forkkom Bappeda Sulteng Dorong Kolaborasi Pembangunan

1 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dinkes Parigi Moutong Tambah Fasilitas Rumah Rujukan Gratis di Makassar

Dinkes Parigi Moutong Tambah Fasilitas Rumah Rujukan Gratis di Makassar

2 April 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Parigi Moutong

Pangdam XXIII/Palaka Wira Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Parigi Moutong

2 April 2026
TNI Bangun Jembatan Garuda di Nambaru, Bupati Erwin Soroti Dampak Ekonomi

TNI Bangun Jembatan Garuda di Nambaru, Bupati Erwin Soroti Dampak Ekonomi

2 April 2026

Terpopuler

  • Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In