Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Perusahaan Sedot Pasir Tanpa Izin Dilarang Beroperasi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
22 Mei 2018
A A

PARIGI MOUTONG- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) mengingatkan kepada perusahaan yang bergerak di galian C dan menggunakan alat penyedot pasir tanpa izin untuk tidak beroperasi.

“Kami akan melakukan teguran, peringatan dan perintah pembongkaran kepada masyarakat yang mempunyai usaha galian C dengan alat penyedot pasir tanpa izin pertambangan dan rekomendasi tata ruang,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong, Mohammad Rivai kepada Songulara, Selasa (22/5).

Menurut Rivai, sikap tegas ini dilakukan setelah masyarakat di Kecamatan Torue melaporkan adanya usaha yang bergerak di galian C diwilayah itu yang menggunakan alat sedot pasir dan telah mengancam rumah penduduk disekitarnya.

Baca Juga

Perkuat Tata Kelola Pesisir, Pemkab Parigi Moutong Gelar FGD Ekonomi Biru

Bupati Erwin Burase Hadiri Peluncuran Direct Flight, Tegaskan Komitmen Pariwisata Sulteng

Sekda Zulfinasran Tawarkan Konsep Pariwisata Berkelanjutan di Forum Kementerian

“Setelah di cek di lapangan, ternyata memang ada aktivitas galian C yang menggunakan alat penyedot pasir sudah membahayakan rumah penduduk disekitar sungai,” ungkap Rivai.

Hasil pengembangan yang mereka lakukan kata Rivai, ternyata di Desa Tolai, bukan hanya satu lokasi saja yang terdapat usaha galian C dengan menggunakan alat sedot pasir.

“Tapi ada lima lokasi galian C yang menggunakan alat penyedot pasir,” ujarnya.

Rivai menjelaskan, selain mengancam rumah penduduk disekitarnya, aktifitas tersebut juga menyebabkan rubuhnya jembatan. Pasalnya, material pasir sebagai penyangga pondasi jembatan, secara perlahan terkeruk oleh aktivitas penambangan tersebut. Apalagi mesin yang digunakan, mampu mengerus hingga kebagian dalam sungai dan dikhawatirkan nantinya akan merusak tanggul sungai dan pondasi bangunan dan jembatan.

Ia mengatakan, usaha yang bergerak di galian C ini sudah masuk pengawasan rutin Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Parigi Moutong belum ada satupun izin tambang galian C menggunakan alat penyedot pasir yang diterbitkan.

“Bedasarkan keterangan pemilik usaha galian C yang menggunakan alat penyedot pasir, mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya tindakan tegas dari Pemkab, para pelaku usaha galian C yang menggunakan alat penyedot pasir tanpa izin, agar tidak lagi beroprasi.

“Sebab selain berdampak pada pengrusakan lingkungan dan membahayakan nyawa orang lain, mereka hanya meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi,” ujarnya. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

Kebudayaan Harus Dianggap Sebagai Investasi

Next Post

Surat Suara Pilbup Selesai Dicetak

Artikel Lainnya

Perkuat Tata Kelola Pesisir, Pemkab Parigi Moutong Gelar FGD Ekonomi Biru

Perkuat Tata Kelola Pesisir, Pemkab Parigi Moutong Gelar FGD Ekonomi Biru

12 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Hadiri Peluncuran Direct Flight, Tegaskan Komitmen Pariwisata Sulteng

Bupati Erwin Burase Hadiri Peluncuran Direct Flight, Tegaskan Komitmen Pariwisata Sulteng

12 Februari 2026
Sekda Zulfinasran Tawarkan Konsep Pariwisata Berkelanjutan di Forum Kementerian

Sekda Zulfinasran Tawarkan Konsep Pariwisata Berkelanjutan di Forum Kementerian

12 Februari 2026
Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parigi Moutong: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

12 Februari 2026
Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

11 Februari 2026
Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

10 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Perkuat Tata Kelola Pesisir, Pemkab Parigi Moutong Gelar FGD Ekonomi Biru

Perkuat Tata Kelola Pesisir, Pemkab Parigi Moutong Gelar FGD Ekonomi Biru

12 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Hadiri Peluncuran Direct Flight, Tegaskan Komitmen Pariwisata Sulteng

Bupati Erwin Burase Hadiri Peluncuran Direct Flight, Tegaskan Komitmen Pariwisata Sulteng

12 Februari 2026
Sekda Zulfinasran Tawarkan Konsep Pariwisata Berkelanjutan di Forum Kementerian

Sekda Zulfinasran Tawarkan Konsep Pariwisata Berkelanjutan di Forum Kementerian

12 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In