Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Perusahaan Sedot Pasir Tanpa Izin Dilarang Beroperasi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
22 Mei 2018
A A

PARIGI MOUTONG- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) mengingatkan kepada perusahaan yang bergerak di galian C dan menggunakan alat penyedot pasir tanpa izin untuk tidak beroperasi.

“Kami akan melakukan teguran, peringatan dan perintah pembongkaran kepada masyarakat yang mempunyai usaha galian C dengan alat penyedot pasir tanpa izin pertambangan dan rekomendasi tata ruang,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong, Mohammad Rivai kepada Songulara, Selasa (22/5).

Menurut Rivai, sikap tegas ini dilakukan setelah masyarakat di Kecamatan Torue melaporkan adanya usaha yang bergerak di galian C diwilayah itu yang menggunakan alat sedot pasir dan telah mengancam rumah penduduk disekitarnya.

“Setelah di cek di lapangan, ternyata memang ada aktivitas galian C yang menggunakan alat penyedot pasir sudah membahayakan rumah penduduk disekitar sungai,” ungkap Rivai.

Baca Juga

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Hasil pengembangan yang mereka lakukan kata Rivai, ternyata di Desa Tolai, bukan hanya satu lokasi saja yang terdapat usaha galian C dengan menggunakan alat sedot pasir.

“Tapi ada lima lokasi galian C yang menggunakan alat penyedot pasir,” ujarnya.

Rivai menjelaskan, selain mengancam rumah penduduk disekitarnya, aktifitas tersebut juga menyebabkan rubuhnya jembatan. Pasalnya, material pasir sebagai penyangga pondasi jembatan, secara perlahan terkeruk oleh aktivitas penambangan tersebut. Apalagi mesin yang digunakan, mampu mengerus hingga kebagian dalam sungai dan dikhawatirkan nantinya akan merusak tanggul sungai dan pondasi bangunan dan jembatan.

Ia mengatakan, usaha yang bergerak di galian C ini sudah masuk pengawasan rutin Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Parigi Moutong belum ada satupun izin tambang galian C menggunakan alat penyedot pasir yang diterbitkan.

“Bedasarkan keterangan pemilik usaha galian C yang menggunakan alat penyedot pasir, mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya tindakan tegas dari Pemkab, para pelaku usaha galian C yang menggunakan alat penyedot pasir tanpa izin, agar tidak lagi beroprasi.

“Sebab selain berdampak pada pengrusakan lingkungan dan membahayakan nyawa orang lain, mereka hanya meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi,” ujarnya. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

Kebudayaan Harus Dianggap Sebagai Investasi

Next Post

Surat Suara Pilbup Selesai Dicetak

ArtikelLainnya

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025
Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

16 September 2025
Bupati Erwin Burase: Normalisasi Sungai dan Penimbunan Jalan Jadi Prioritas di Matolele

Bupati Erwin Burase: Normalisasi Sungai dan Penimbunan Jalan Jadi Prioritas di Matolele

16 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Bupati Pilih Gunakan Bus Saat Safari Ramadhan

5 Juni 2017

Fahri : Soal PAW Mengacu Aturan Partai

25 Mei 2017

Bupati Programkan Alumni Belneg Etnis Lauje Jadi Pendamping Desa

16 Mei 2019

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In