Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Perusahaan Sedot Pasir Tanpa Izin Dilarang Beroperasi

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
22 Mei 2018
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
22 Mei 2018

PARIGI MOUTONG- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) mengingatkan kepada perusahaan yang bergerak di galian C dan menggunakan alat penyedot pasir tanpa izin untuk tidak beroperasi.

“Kami akan melakukan teguran, peringatan dan perintah pembongkaran kepada masyarakat yang mempunyai usaha galian C dengan alat penyedot pasir tanpa izin pertambangan dan rekomendasi tata ruang,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong, Mohammad Rivai kepada Songulara, Selasa (22/5).

Menurut Rivai, sikap tegas ini dilakukan setelah masyarakat di Kecamatan Torue melaporkan adanya usaha yang bergerak di galian C diwilayah itu yang menggunakan alat sedot pasir dan telah mengancam rumah penduduk disekitarnya.

“Setelah di cek di lapangan, ternyata memang ada aktivitas galian C yang menggunakan alat penyedot pasir sudah membahayakan rumah penduduk disekitar sungai,” ungkap Rivai.

Baca Juga

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Hasil pengembangan yang mereka lakukan kata Rivai, ternyata di Desa Tolai, bukan hanya satu lokasi saja yang terdapat usaha galian C dengan menggunakan alat sedot pasir.

“Tapi ada lima lokasi galian C yang menggunakan alat penyedot pasir,” ujarnya.

Rivai menjelaskan, selain mengancam rumah penduduk disekitarnya, aktifitas tersebut juga menyebabkan rubuhnya jembatan. Pasalnya, material pasir sebagai penyangga pondasi jembatan, secara perlahan terkeruk oleh aktivitas penambangan tersebut. Apalagi mesin yang digunakan, mampu mengerus hingga kebagian dalam sungai dan dikhawatirkan nantinya akan merusak tanggul sungai dan pondasi bangunan dan jembatan.

Ia mengatakan, usaha yang bergerak di galian C ini sudah masuk pengawasan rutin Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Parigi Moutong belum ada satupun izin tambang galian C menggunakan alat penyedot pasir yang diterbitkan.

“Bedasarkan keterangan pemilik usaha galian C yang menggunakan alat penyedot pasir, mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya tindakan tegas dari Pemkab, para pelaku usaha galian C yang menggunakan alat penyedot pasir tanpa izin, agar tidak lagi beroprasi.

“Sebab selain berdampak pada pengrusakan lingkungan dan membahayakan nyawa orang lain, mereka hanya meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi,” ujarnya. IWAN TJ

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Kebudayaan Harus Dianggap Sebagai Investasi

Sesudah

Surat Suara Pilbup Selesai Dicetak

TerkaitPostingan

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

3 Oktober 2026

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In