PARIGI MOUTONG-Tim Penataan Ruang Daerah (TPRD) Kabupaten Parigi Moutong, akan segera menindak lanjuti kasus tambang emas illegal di Kecamatan Parigi Selatan dan Sausu. Bila terus dibiarkan, potensi kerusakan lingkungan akan terus bertambah.
“Dalam waktu dekat ini, TPRD yang di ketuai Sekretaris Kabupaten Parigi Moutong, Ardi Kadir, akan mengudang seluruh OPD terkait guna membahas tindak lanjut adanya tambang emas ilegal di Desa Air Panas, Kayuboko dan Kecamatan Sausu,” ujar Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), M. Rivai kepada Songulara, Selasa (17/4).
Saat ini, pihaknya telah mengumpulkan data dua lokasi yakni tambang emas di Desa Air Panas dan Kayuboko. Sementara, data tambang emas di Kecamatan Sausu, timya akan segera melakukan peninjauan dan pengumpulan datanya.
Setelah data terkumpul, tinggal melihat apakah kawasan tambang tersebut berada diwilayah hutan lindung atau kawasan budidaya. Jika masuk kawasan hutan lindung, jelas akan segera ditutup. Kerena memang tidak bisa melakukan aktifitas tambang di hutan lindung.
Apabila tambang itu masuk kawasan budidaya seperti perkebunan misalnya, berarti akan ada pengalihan fungsi lahan dari perkebunan ke kawasan pertambangan.
“Jika rekomendasinya sudah ada, akan disampaikan kepada Bupati Parigi Moutong untuk segera ditindak lanjuti. Rencananya pada rapat nanti, pihak TPRD akan melibatkan kepala desa dari tiga lokasi tambang emas ilegal tersebut,” ujarnya. IWAN TJ