Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Yakin Menang di PTTUN Makassar

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
8 April 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, yakin memenangkan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), yang tengah berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

“Kami yakin dan percaya tetap menang, karena apa yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, baru-baru ini.

Amelia mengatakan, seperti apa nantinya putusan tersebut, pihaknya sedang menunggu hasil yang dijadwalkan putusan sidang itu dibacakan pada hari Selasa tanggal 10 April. Pastinya kata Amelia, yang telah diputuskan oleh PTTUN di Makassar itu mutlak, sebab keputusan tersebut merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan.

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Olehnya, dia berharap kepada penyelenggara seperti Panitia Pemilihan (PPK) hingga ketingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk lebih memperkuat adminitrasi dan mengambil pelajaran dengan adanya pengalaman ini. Jika dokumen surat-menyurat semua lengkap dan terpenuhi, itu akan memperkuat dalam putusan ketika ada gugatan.

“Memang kita tidak menginginkan hal itu, namun tidak menutup kemungkinan akan selalu ada upaya-upaya hukum jika ada yang merasa dirugikan,” terangnya.

KPU Parigi Moutong yang bersidang di PTTUN Makassar, merupakan gugatan dari tim bakal pasangan calon Anwar Saing-Asrudin (ANNAS) yang maju di Pilbup 2018 menempuh jalur perseorangan, yang sebelumnya dinyatakan gagal karena hanya mampu mengumpulkan 19.792 dukungan KTP dari jumlah minimal dukungan perseorangan yang harus dipenuhi sebanyak 25.580 dukungan sebagai syarat wajib.

Sebelum ke PTTUN Makassar, tim pasangan ini mengajukan permohonan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong. Namun status permohonan sengketa Pilbup yang diajukan pemohon tidak dapat ditindaklanjuti, karena memiliki objek yang sama.

Setelah sebelumnya, paslon  ini menyampaikan permohonan sengketa Pilbup kepada Panwaslu pada tanggal 13 Maret, terkait surat keputusan KPU Parigi Moutong Nomor:41/PY.03.1-Kpt/7208/KPU-Kab/III/2018, tentang penetapan paslon hasil rekapitulasi dukungan perbaikan paslon perseorangan pasca putusan Panwaslu Parigi Moutong. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Lagi, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Toboli

Next Post

Amelia Ingatkan Netralitas Penyelenggara

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In