Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

ANNAS Tolak Verifikasi Faktual Kembali Keseluruhan Dukungan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
27 Februari 2018
A A

PARIGI MOUTONG-Pasangan Anwar Saing-Asrudin (ANNAS) tegaskan menolak verifikasi faktual kembali berkas keseluruhan dukungan yang akan dilaksanakan KPU Parigi Moutong.

“Itu kami tolak, sebab kami merasa dirugikan. Karena enam ribu dukungan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada saat verifikasi faktual perbaikan dihapuskan. Ini yang kami koordinasikan, karena menurut penjelasan, KPU akan melakukan verifikasi besok.” ujar Ketua Tim ANNAS, Fadhil Aljufri, kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/2).

Selain itu, pihaknya akan mengkonsultasikan perihal ini ke Panwaslu Parigi Moutong. Karena berdasarkan putusan Panwaslu, yang akan di verifikasi kembali adalah berkas yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

“Inikan bertentangan dengan KPU Parigi Mouotng,” terangnya.

Komisioner KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot, yang dikofirmasi terkait penolakan menjelaskan, bahwa saat rekapitulasi ditingkat kabupaten, ANNAS memperoleh enam ribu dukungan memenuhi syarat ditambah dengan yang sebelumnya sekitar 13 ribu, sehingga jumlah keseluruhannya sekitar 19 ribu dukungan.

“Sedangkan putusan Panwaslu membatalkan rekapitulasi, dengan sendirinya verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan sebelumnya juga dibatalkan, karena akan dilakukan verifikasi kembali,” terangnya.

Hal senada dikemukakan Ketua Panwaslu Parigi Moutong, Muhlis Aswat. Putusan Panwaslu katanya sangat jelas memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk melakukan verifikasi faktual kembali.

“Undang-undang (UU) itu hanya membolehkan dua kali verifikasi tidak untuk tiga kali. Karena hasil verifikasi faktual perbaikan itu batal demi hukum dan diganti dengan verifikasi faktual kembali berdasarkan hasil putusan Panwaslu,” ujarnya.

Menjadi persoalan kata Muhlis, pihak ANNAS meminta verifikasi dilakukan bukan 12 ribu, namun enam ribu saja. Diketahui verifikasi tahap pertama yang terpenuhi hanya sekitar 13 ribu dukungan, sedangkan tahap perbaikan hanya sekitar enam ribu.

“Sementara mereka (ANNAS) meminta yang di verifikasi hanya sisa dari jumlah keseluruhan, artinya sekitar enam ribuan saja. Jadi pemahaman kami sesuai keputusan yang ada, karena ada masalah atau mekanisme yang salah pada proses verifikasi masa perbaikan, sehingga kami berfikir yang diverifikasi kembali adalah hasil verifikasi perbaikannya. Berarti dimulai dari angka 13 ribu sekian yang telah dimasukan tahap awal,” pungkasnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Tim ANNAS Mengaku Tak Terima Undangan Bimtek KPU

Next Post

Kebutuhan Air Bersih Warga Trans Nelayan Kasimbar Terpenuhi

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In