PARIGI MOUTONG-Pasangan Anwar Saing-Asrudin (ANNAS) tegaskan menolak verifikasi faktual kembali berkas keseluruhan dukungan yang akan dilaksanakan KPU Parigi Moutong.
“Itu kami tolak, sebab kami merasa dirugikan. Karena enam ribu dukungan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada saat verifikasi faktual perbaikan dihapuskan. Ini yang kami koordinasikan, karena menurut penjelasan, KPU akan melakukan verifikasi besok.” ujar Ketua Tim ANNAS, Fadhil Aljufri, kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/2).
Selain itu, pihaknya akan mengkonsultasikan perihal ini ke Panwaslu Parigi Moutong. Karena berdasarkan putusan Panwaslu, yang akan di verifikasi kembali adalah berkas yang tidak memenuhi syarat.
“Inikan bertentangan dengan KPU Parigi Mouotng,” terangnya.
Komisioner KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot, yang dikofirmasi terkait penolakan menjelaskan, bahwa saat rekapitulasi ditingkat kabupaten, ANNAS memperoleh enam ribu dukungan memenuhi syarat ditambah dengan yang sebelumnya sekitar 13 ribu, sehingga jumlah keseluruhannya sekitar 19 ribu dukungan.
“Sedangkan putusan Panwaslu membatalkan rekapitulasi, dengan sendirinya verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan sebelumnya juga dibatalkan, karena akan dilakukan verifikasi kembali,” terangnya.
Hal senada dikemukakan Ketua Panwaslu Parigi Moutong, Muhlis Aswat. Putusan Panwaslu katanya sangat jelas memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk melakukan verifikasi faktual kembali.
“Undang-undang (UU) itu hanya membolehkan dua kali verifikasi tidak untuk tiga kali. Karena hasil verifikasi faktual perbaikan itu batal demi hukum dan diganti dengan verifikasi faktual kembali berdasarkan hasil putusan Panwaslu,” ujarnya.
Menjadi persoalan kata Muhlis, pihak ANNAS meminta verifikasi dilakukan bukan 12 ribu, namun enam ribu saja. Diketahui verifikasi tahap pertama yang terpenuhi hanya sekitar 13 ribu dukungan, sedangkan tahap perbaikan hanya sekitar enam ribu.
“Sementara mereka (ANNAS) meminta yang di verifikasi hanya sisa dari jumlah keseluruhan, artinya sekitar enam ribuan saja. Jadi pemahaman kami sesuai keputusan yang ada, karena ada masalah atau mekanisme yang salah pada proses verifikasi masa perbaikan, sehingga kami berfikir yang diverifikasi kembali adalah hasil verifikasi perbaikannya. Berarti dimulai dari angka 13 ribu sekian yang telah dimasukan tahap awal,” pungkasnya. AKSA