Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Tiga Pelanggaran Pilbup Yang Harus Diketahui

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Januari 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Masyarakat harus mengetahui jenis pelanggaran dan penanganannya terkait  pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018. Sesuai amanah Undang-undang (UU)  Nomor:10 Tahun 2016, ada tiga jenis pelanggaran yakni pelanggaran pidana pemilu, administrasi dan pelanggaran kode etik.

“Untuk pelanggaran pidana pemilu, nantinya ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang diisi perwakilan kejaksaan dan kepolisian,” ujar Kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong, Muhammad Iskandar Mardani, Kepada Songulara, Kamis (11/01).

Sementara untuk penanganan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematif dan masif (TSM), nantinya akan ditindaklanjuti pembahasannya dalam bentuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang pelanggaran tersebut.

Baca Juga

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Menyangkut isu syarat calon terkait ijazah dan kesehatan, dan yang perlu di pahami bahwa Panwas tidak memiliki otoritas menentukan dari dua item itu.

“jadi ini tetap bicara kelembagaan, kalo Ijazah pasti berkaitan dengan lembaga pendidikan, sama dengan persoalan untuk menentukan layak tidaknya bakal calon dari sisi penilaian kesehatan, hal itu, ada lembaga yang memang memiliki kompetensi dan otoritas untuk menentukannya, itu yang harus dipahami,” jelasnya.

Lanjut dia, ada tiga lembaga yang akan memberikan keputusan layak dan tidaknya dari sisi kesehatan, baik jasmani maupun rohani.

Untuk jasmani kata dia ditangani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  kemudian ada juga dari Badan Narkotika Nasional, yang memeriksa terkait ada dan tidaknya penyalahgunaan narkoba, dan yang ke tiga, Himpunan Pisikologi Indonesia (himpsi), karena akan ada tes rohani untuk mengukur. Dan ini harus di pahami oleh masyarakat, bahwa kita tidak bisa menjustifikasi calon tertentu atau siapa saja. Misalnya dia sakit atau tidak, sebelum adanya keputusan dari tiga lembaga tersebut.

Dari tiga lembaga itu kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat keputusan deklaratif, dalam artian berarti KPU membuat keputusan yang berasal dari tiga lembaga tersebut, bukan keputusan dari KPU itu sendiri, olehnya, pihaknya menunggu sampai tanggal 16, tentang keputusannya, apakah bakal calon bisa lolos atau tidak.

“Makanya harapan kami sebagai Panwas, masyarakat betul-betul bijak dan terus mengawal proses pencalonan, sampai pada penetapan (12/02), jangan sampai membuat anasir (pemahaman) yang akan mencederai hak konstitusi bakal calon, dan semua calon punya hak konstitusi, karena bisa jadi dengan ketidak pahaman ini, akan di agitasi (hasutan) oleh orang-orang tertentu untuk menggiring,” harapnya. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

HAJAD Gagal Ikut Pilbup

Next Post

KPU Teliti Administrasi Balon

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In