Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Pesta Sabu, 8 Pria Diringkus Polisi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
4 September 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Diduga menggelar pesta sabu, 8 pria di Desa Olaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong diamankan polisi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/9) sekitar pukul 14:30 Wita oleh anggota Polsek Parigi bersama personil Sat Narkoba dan Sat Shabara Polres Parigi Moutong, dipimpin Kapolsek Parigi, Iptu Muslimin, di rumah salah satu pelaku, RTM (48).

“Itu sudah menjadi target utama kita,” kata Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, kepada Songulara usai menghadiri rapat persiapan gelaran TTG ke-XIX di aula lantai II kantor Setda Kabupaten Parigi Moutong, Senin (4/9).

Kapolres menuturkan, saat tiba di TKP yang sudah menjadi target operasi (TO), anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa orang dengan barang bukti (babuk).

Baca Juga

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

Untuk tersangka RTM, polisi menyita uang tunai berjumlah Rp 29.650.000, sebungkus plastik paket besar yang berisi 8,28 gram sabu-sabu, 5 bungkus paket kecil 1,16 gram, 1 buah alat hisap (bong), 5 buah potongan pipet, 1 buah parang, 3 buah badik serta 1 buah Hp.

Sedangkan tujuh orang lainnya yakni BT, diamankan 1 buah Hp, 1 buah macis gas dan uang tunai sejumlah Rp 65 ribu. ZLK dengan 1 buah Hp, JY uang tunai Rp 500 ribu, 1 buah dompet, 2 buah hp bermerek.

OL disita uang tunai sejumlah Rp 2.013.000 dan 1 hp. RY uang tunai berjumlah Rp 570 ribu, 1 buah korek api gas 1 buah hp. AT ditemukan 1 buah Hp, 1 buah korek gas. WD dengan 1 Hp dan sebuah motor bebek.

“Dari delapan orang yang diamankan, baru satu orang yang sudah dipastikan sebagai tersangka an RTM. Sedangkan yang lain sementara diperiksa dan masih dalam pengembangan,” tuturnya.

Para tersangka kata Kapolres akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor:35 tahun 2009 tentang mengedarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menyimpan, memiliki, membawa dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dengan ancaman 20 tahun penjara. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Sambut Presiden, Sejumlah Ruas Jalan Trans Sulawesi Bakal Ditutup

Next Post

Pergatsi Parigi Moutong Laksanakan Muskab Perdana

Artikel Lainnya

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

11 Februari 2026
Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

10 Februari 2026
BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

11 Februari 2026
Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

10 Februari 2026
BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In