Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Plt Sekda : Jangan Sekali-kali Salahgunakan Jabatan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
17 Juli 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Abdul Radjab Pokay, mewanti-wanti seluruh pejabat di daerah ini, agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Saya tekankan, jangan sekali-kali saudara menyalahgunakan jabatan itu untuk kepentingan pribadi dan golongan,” tegas Abdul Radjab Pokay saat memimpin upacara 17 bulan berjalan di halaman kantor bupati, Senin (17/7).

Apa yang ditegaskannya itu menurut Radjab,  tidak hanya berlaku bagi yang memiliki jabatan, tetapi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi saat ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat. Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat.

Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum, menurut Rajab, kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik. Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.

Baca Juga

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

“Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana,” sebutnya.

Peraturan untuk PNS itu kata Radjab, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 dan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada 7 April 2017.

“Untuk itu, saya ingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, berpegang teguh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan jadikan hukum sebagai panglima tertinggi,” katanya. FAIZ

ShareTweet
Previous Post

Paskibraka Parigi Moutong Ikut Latihan Gabungan di Sulteng

Next Post

Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi

ArtikelLainnya

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025
Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

16 September 2025
Bupati Erwin Burase: Normalisasi Sungai dan Penimbunan Jalan Jadi Prioritas di Matolele

Bupati Erwin Burase: Normalisasi Sungai dan Penimbunan Jalan Jadi Prioritas di Matolele

16 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pansus II Studi Komparasi di Gunung Kidul Terkait LPPL

12 April 2022

Dinas TPHP Parigi Moutong Terapkan Budidaya Padi Ramah Lingkungan

15 Februari 2024

Dukcapil Wacanakan Operasi Yustisi

21 Januari 2019

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In