Parigi Moutong – Upaya mengembalikan hutang yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong lakukan monitoring, pemutahiran data serta evaluasi tindak lanjut temuan BPK dari tahun 2011 hingga 2015.
“Seluruh pengembalian temuan dari tahun 2014 kebawah progresnya memprihatinkan. Sebaliknya, untuk pengembalian kerugian negara dari tahun 2014 hingga 2015, progres pengembaliannya justru lebih meningkat,” ungkap Inspektur Inspektorat Parigi Moutong, Masdin kepada Songulara di Auditorium kantor Bupati, Rabu (17/5).
Langkah yang dilakukan katanya merupakan upaya mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Parigi Moutong agar menyelesaikan seluruh tunggakan pengembalian yang hingga kini masih menjadi beban daerah.
Bagi sejumlah OPD yang telah mengembalikan temuan, diharapkan menunjukan dan menyerahkan bukti setoran pada Inspektorat. Itu dilakukan agar proses penyelesaian penginputan data pengembalian segera terealisasi.
Sebab seringkali OPD yang telah menyelesaikan pengembalian temuan BPK, namun tidak langsung melaporkan atau memberikan informasi ke Inspektorat. Inilah yang kemudian masih masuk dalam catatan belum mengembalikan.
OPD yang telah menyelesaikan kewajibannya juga diharapkan memberikan buti setoran, agar dalam evaluasi progresnya bisa terposting telah mengembalikan, sebelum dilakukannya sidang TPTGR.
“Kalau sudah diselesaikan tunjukan ke kita buktinya, karena biasanya sudah diselesaikan namun dokumen tembusannya tidak dimasukkan ke kami. Dengan adanya evaluasi ini, akan terlihat percepatan progres pengembalian, apalagi para pihak yang sudah terlalu lama belum menyelesaikan hutangnya, diminta untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
FHARA