Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan Dihapuskan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
3 Mei 2017
A A

Baca Juga

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

PARIGI MOUTONG – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng)memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa penghapusan biaya denda pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor tahun 2017 ini. Goedkoop Nike Air Max Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Badrun Nggai kepada Songulara mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor:12 Tahun 2017. Kebijakan ini katanya dikeluarkan berdasarkan pertimbangan sanksi administrasi dalam rangka mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat dan seterusnya. “Jenis kendaraan yang dimaksudkan ialah kendaraan milik pribadi, kendaraan milik dinas atau badan dan kendaraan angkutan umum. Untuk jenis kendaraan diluar jenis itu tidak dikenakan pembebasan administrasi,” ungkap Badrun, belum lama ini. Nike Air Max Flyknit Dames Menindaklanjuti Pergub tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) ke 23 Kecamatan. Selanjutnya pihak kecamatan yang akan meneruskan SE itu ke desa. Fjallraven Kanken Infantil Ini dilakukan guna mencegah adanya pungutan liar (Pungli) terkait pembebasan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan balik nama kendaraan bermotor. Fjallraven Kanken Classic “Akan perintahkan semua camat untuk turun langsung ke desa-desa mensosialisasikan Pergub. Saya berharap SE ini bisa berjalan dengan maksimal, kalau perlu para camat dan kepala desa berinisiatif untuk mengumumkan perintah ini disetiap masjid, gereja dan semua tempat ibadah,” ujarnya. Merujuk Pergub, pembebasan administrasi denda diberikan atas beberapa pemenuhan dokumen, diantaranya harus memiliki kartu identitas wajib pajak, kedua dokumen asli/data kepemilikan kendaraan STNK dan BPKB, surat keterangan fiskal bagi kendaraan luar provinsi, surat ketetapan pajak daerah tahun terakhir, dan kelima kwitansi pembelian kendaraan. nike air max 2016 goedkoop Selain meminta kepada daerah untuk menindaklanjuti Pergub, Gubernur katanya juga menugaskan kepada kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng untuk melaksanakan dan mengambil langkah koordinasi dengan Kepolisian Daerah dan PT Jasa Raharja. “Sosialisasi dan himbauan ini juga akandilakukan pihak kepolisian dan pihak PT Jasa Raharja, sehingga dipastikan penerapan penghapusan denda pajak kendaraan bisa berjalan dengan optimal,” tuturnya. Namun, pemberian penghapusan dan pembebasan sanksi administrasi denda keterlambatan pembayaran PKB dan pembebasan pokok BBNKB untuk tahun 2017, hanya berlaku selama 60 hari kerja pelayanan, terhitung sejak tanggal 15 April 2017 sampai tanggal 4 Juli 2017.

ShareTweet
Previous Post

Samsurizal: Lomba Layar FPTT Kedepan Harus Bertaraf Internasional

Next Post

Siswa SDN Lombok Terima Penghargaan Mendikbud

Artikel Lainnya

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026
Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

18 Mei 2026
Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Terpopuler

  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In