Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Buang Sampah di Sungai, Diancam 4 Tahun Penjara

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 Mei 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) mensosialisasikan larangan membuang sampah disepanjang aliran sungai. Salah satu sosialisasi yang dilakukan yakni dalam bentuk pemasangan papan larangan disejumlah titik bantaran sungai yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran yang dihubungi via telpon, Kamis (4/5) menuturkan, pemasangan papan larangan itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang melanjutkan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2005 tentang persampahan dan kebersihan. Ancaman bagi pelanggar Perda yakni sanksi ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Menurut Zulfinasran, pemasangan papan larangan tersebut dilakukan untuk menggerakkan masyarakat agar dapat menjaga lingkungan.

Baca Juga

Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

Pansus DPRD Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH

Sebab kata dia, hingga saat ini, pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan masih sangat minim.

“Perda ini sudah ada sejak tahun 2005 lalu, namun action sosialisasinya baru kami lakukan di tahun ini. Selain sosialisasi dalam bentuk pemasangan papan larangan, kami juga sudah memberitahukan ke tingkat desa untuk disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.

Lanjut ia mengatakan, untuk sanksi ancaman pidana, jika ada yang kedapatan masih akan diberlakukan peringatan dan pembinaan, namun untuk selanjutnya jika masih ada yang melanggar, ancaman pidana akan diproses tanpa tebang pilih.

Ia mengungkapkan, perilaku masyarakat membuang sampah disungai sebenarnya belum bisa dihilangkan, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang lebih ektra dan lebih giat lagi.

Ia mengatakan, seharusnya menjaga lingkungan bukan hanya tugas dari pemerintah, namun merupakan tugas bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.

“Kami hanya melakukan sosialisasi, sehingga dalam hal ini seharusnya warga yang harus berperan aktif menjaga lingkungan, khususnya menjaga dan melestarikan sungai dan mengehentikan aktifitas buang sampah,” terangnya.

Ia menambahkan, sebelum pemasangan papan larangan, terlebih dahulu pihaknya sebagai SKPD tekhnis telah melakukan pembersihan sampah dari aliran sungai. FHARA

ShareTweet
Previous Post

Konsep Manusia Paripurna

Next Post

Inspektorat Siapkan Klinik Konsultan Keuangan dan Aset

Artikel Lainnya

Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Perkuat Upaya Pencegahan

Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

9 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

9 Juli 2026
Pansus Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH

Pansus DPRD Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH

9 Juli 2026
Dinsos Parigi Moutong Gelar Ujian Tertulis Calon Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung Jalur Kerja Sama

Dinsos Parigi Moutong Gelar Ujian Tertulis Calon Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung Jalur Kerja Sama

8 Juli 2026
Komandan Srikandi LMP Parigi Moutong Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani Lobu Mandiri

Komandan Srikandi LMP Parigi Moutong Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bupati Erwin Fokus Benahi Pengelolaan APBD

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bupati Erwin Fokus Benahi Pengelolaan APBD

8 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Perkuat Upaya Pencegahan

Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

9 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

9 Juli 2026
Pansus Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH

Pansus DPRD Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH

9 Juli 2026

Terpopuler

  • Pansus Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH

    Pansus DPRD Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinsos Parigi Moutong Gelar Ujian Tertulis Calon Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung Jalur Kerja Sama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komandan Srikandi LMP Parigi Moutong Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani Lobu Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NasDem Berangkatkan Umroh Lima Imam Masjid Asal Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In