Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Buang Sampah di Sungai, Diancam 4 Tahun Penjara

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
9 Mei 2017
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
9 Mei 2017

PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) mensosialisasikan larangan membuang sampah disepanjang aliran sungai. Salah satu sosialisasi yang dilakukan yakni dalam bentuk pemasangan papan larangan disejumlah titik bantaran sungai yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran yang dihubungi via telpon, Kamis (4/5) menuturkan, pemasangan papan larangan itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang melanjutkan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2005 tentang persampahan dan kebersihan. Ancaman bagi pelanggar Perda yakni sanksi ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Menurut Zulfinasran, pemasangan papan larangan tersebut dilakukan untuk menggerakkan masyarakat agar dapat menjaga lingkungan.

Sebab kata dia, hingga saat ini, pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan masih sangat minim.

Baca Juga

Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

“Perda ini sudah ada sejak tahun 2005 lalu, namun action sosialisasinya baru kami lakukan di tahun ini. Selain sosialisasi dalam bentuk pemasangan papan larangan, kami juga sudah memberitahukan ke tingkat desa untuk disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.

Lanjut ia mengatakan, untuk sanksi ancaman pidana, jika ada yang kedapatan masih akan diberlakukan peringatan dan pembinaan, namun untuk selanjutnya jika masih ada yang melanggar, ancaman pidana akan diproses tanpa tebang pilih.

Ia mengungkapkan, perilaku masyarakat membuang sampah disungai sebenarnya belum bisa dihilangkan, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang lebih ektra dan lebih giat lagi.

Ia mengatakan, seharusnya menjaga lingkungan bukan hanya tugas dari pemerintah, namun merupakan tugas bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.

“Kami hanya melakukan sosialisasi, sehingga dalam hal ini seharusnya warga yang harus berperan aktif menjaga lingkungan, khususnya menjaga dan melestarikan sungai dan mengehentikan aktifitas buang sampah,” terangnya.

Ia menambahkan, sebelum pemasangan papan larangan, terlebih dahulu pihaknya sebagai SKPD tekhnis telah melakukan pembersihan sampah dari aliran sungai. FHARA

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Konsep Manusia Paripurna

Sesudah

Inspektorat Siapkan Klinik Konsultan Keuangan dan Aset

TerkaitPostingan

Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

22 Oktober 2026
Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

22 Oktober 2026
Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

22 Oktober 2026
Pertama Kali Digelar di Kantor Bupati, Erwin Burase Pimpin Upacara Hari Santri

Pertama Kali Digelar di Kantor Bupati, Erwin Burase Pimpin Upacara Hari Santri

22 Oktober 2026
17 Rumah Rusak Berat di Sibalago Direncanakan Mendapat Bantuan Provinsi

17 Rumah Rusak Berat di Sibalago Direncanakan Mendapat Bantuan Provinsi

22 Oktober 2026
PSU Perumahan Belum Diserahkan, Disperkim Parigi Moutong Siapkan Regulasi

PSU Perumahan Belum Diserahkan, Disperkim Parigi Moutong Siapkan Regulasi

22 Oktober 2026

Artikel Terkini

Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

22 Oktober 2026
Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

22 Oktober 2026
Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

22 Oktober 2026
Pertama Kali Digelar di Kantor Bupati, Erwin Burase Pimpin Upacara Hari Santri

Pertama Kali Digelar di Kantor Bupati, Erwin Burase Pimpin Upacara Hari Santri

22 Oktober 2026
17 Rumah Rusak Berat di Sibalago Direncanakan Mendapat Bantuan Provinsi

17 Rumah Rusak Berat di Sibalago Direncanakan Mendapat Bantuan Provinsi

22 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In