Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Buang Sampah di Sungai, Diancam 4 Tahun Penjara

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 Mei 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) mensosialisasikan larangan membuang sampah disepanjang aliran sungai. Salah satu sosialisasi yang dilakukan yakni dalam bentuk pemasangan papan larangan disejumlah titik bantaran sungai yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran yang dihubungi via telpon, Kamis (4/5) menuturkan, pemasangan papan larangan itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang melanjutkan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2005 tentang persampahan dan kebersihan. Ancaman bagi pelanggar Perda yakni sanksi ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Menurut Zulfinasran, pemasangan papan larangan tersebut dilakukan untuk menggerakkan masyarakat agar dapat menjaga lingkungan.

Baca Juga

Dinkes Parigi Moutong: Kekurangan Darah Picu Kematian Ibu Saat Persalinan

Korban Pohon Tumbang Meninggal Usai Operasi di Palu, Bupati Sampaikan Duka Mendalam

Bupati Parigi Moutong Resmikan Gereja Bethesda, Soroti Pentingnya Harmoni Keberagaman

Sebab kata dia, hingga saat ini, pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan masih sangat minim.

“Perda ini sudah ada sejak tahun 2005 lalu, namun action sosialisasinya baru kami lakukan di tahun ini. Selain sosialisasi dalam bentuk pemasangan papan larangan, kami juga sudah memberitahukan ke tingkat desa untuk disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.

Lanjut ia mengatakan, untuk sanksi ancaman pidana, jika ada yang kedapatan masih akan diberlakukan peringatan dan pembinaan, namun untuk selanjutnya jika masih ada yang melanggar, ancaman pidana akan diproses tanpa tebang pilih.

Ia mengungkapkan, perilaku masyarakat membuang sampah disungai sebenarnya belum bisa dihilangkan, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang lebih ektra dan lebih giat lagi.

Ia mengatakan, seharusnya menjaga lingkungan bukan hanya tugas dari pemerintah, namun merupakan tugas bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.

“Kami hanya melakukan sosialisasi, sehingga dalam hal ini seharusnya warga yang harus berperan aktif menjaga lingkungan, khususnya menjaga dan melestarikan sungai dan mengehentikan aktifitas buang sampah,” terangnya.

Ia menambahkan, sebelum pemasangan papan larangan, terlebih dahulu pihaknya sebagai SKPD tekhnis telah melakukan pembersihan sampah dari aliran sungai. FHARA

ShareTweet
Previous Post

Konsep Manusia Paripurna

Next Post

Inspektorat Siapkan Klinik Konsultan Keuangan dan Aset

Artikel Lainnya

Dinkes Parigi Moutong: Kekurangan Darah Picu Kematian Ibu Saat Persalinan

Dinkes Parigi Moutong: Kekurangan Darah Picu Kematian Ibu Saat Persalinan

14 April 2026
Korban Pohon Tumbang Meninggal Usai Operasi di Palu, Bupati Sampaikan Duka Mendalam

Korban Pohon Tumbang Meninggal Usai Operasi di Palu, Bupati Sampaikan Duka Mendalam

13 April 2026
Bupati Parigi Moutong Resmikan Gereja Bethesda, Soroti Pentingnya Harmoni Keberagaman

Bupati Parigi Moutong Resmikan Gereja Bethesda, Soroti Pentingnya Harmoni Keberagaman

12 April 2026
Bupati Erwin Burase Respon Harapan Keluarga Korban Pohon Tumbang

Bupati Erwin Burase Respon Harapan Keluarga Korban Pohon Tumbang

12 April 2026
Data Akurat Jadi Kunci Intervensi Kesehatan Ibu dan Anak di Parigi Moutong

Data Akurat Jadi Kunci Intervensi Kesehatan Ibu dan Anak di Parigi Moutong

11 April 2026
Rifani Pakamundi: Duta Promosi Investasi Jadi Kunci Tarik Investor Nonpertambangan

Rifani Pakamundi: Duta Promosi Investasi Jadi Kunci Tarik Investor Nonpertambangan

10 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dinkes Parigi Moutong: Kekurangan Darah Picu Kematian Ibu Saat Persalinan

Dinkes Parigi Moutong: Kekurangan Darah Picu Kematian Ibu Saat Persalinan

14 April 2026
Korban Pohon Tumbang Meninggal Usai Operasi di Palu, Bupati Sampaikan Duka Mendalam

Korban Pohon Tumbang Meninggal Usai Operasi di Palu, Bupati Sampaikan Duka Mendalam

13 April 2026
Bupati Parigi Moutong Resmikan Gereja Bethesda, Soroti Pentingnya Harmoni Keberagaman

Bupati Parigi Moutong Resmikan Gereja Bethesda, Soroti Pentingnya Harmoni Keberagaman

12 April 2026

Terpopuler

  • Parigi Moutong Tuan Rumah Grand Final Duta Promosi Investasi Sulteng 2026

    Parigi Moutong Tuan Rumah Grand Final Duta Promosi Investasi Sulteng 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEMPAR Apresiasi Pemda Parigi Moutong Beri Penghargaan Tokoh Pemekaran di HUT ke-24

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pohon Tumbang Meninggal Usai Operasi di Palu, Bupati Sampaikan Duka Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Respon Harapan Keluarga Korban Pohon Tumbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMKN 1 Toribulu Kembali Terima Penghargaan Adiwiyata dari Pemda Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In