Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

SPPD Dominasi Temuan BPK di Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
31 Januari 2017
A A

SONGULARA – Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) masih mendominasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng di Kabupaten Parigi Moutong. Temuan ini bakal ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan rekomendasi.

Inpektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, Masdin S.Sos mengatakan, hampir semua SKPD dijajaran Pemkab Parigi Moutong memiliki temuan SPPD yang belum tuntas untuk dikembalikan ke kas daerah.

Bahkan temuan SPPD tersebut bukan hanya berasal dari eselon II, namun staf golongan II tiap SKPD pun harus ikut nimbrung dalam temuan tersebut.

Kategori temuan SPPD itu katanya terdiri dua macam, yang pertama karena disengaja dan kedua unsur ketidaksengajaan. Unsur kesengajaan misalnya seperti kenaikan harga dipihak Travel. Karena sistem hutang hingga satu bulan lamanya baru dibayar pihak SKPD, makanya pihak travel menaikkan harga tiket dari yang sebenarnya.

Baca Juga

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

“Pihak travel sistemnya berbicara bisnis, jika SKPD berhutang hingga satu bulan, jelas mereka rugi, sehingga banyak kemungkinan unsur kesengajaan disebabkan karena hal seperti itu,” ungkapnya.

Sedangkan dari unsur ketidaksengajaan, masih sama kesalahan dari pihak travel. Misalnya nama yang berangkat tidak sama dengan nama yang tercatat di pihak travel. Kemungkinan, keberangkatan yang dilakukan pihak yang berangkat karena keadaan terdesak, sehingga pihak travel memberikan tiket nama orang lain yang tidak jadi melakukan keberangkatan.

Berdasarkan instruksi Wakil Bupati Parigi Moutong, pengembalian temuan SPPD tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan 60 hari masa pengembalian. Namun, terkait hal itu, masih ada pula pihak-pihak yang melanggar komitmen rekomendasi dari pihak BPK.

“Jika dalam masa rekomendasi 60 hari belum juga ditindaklanjuti untuk pengembalian, maka diberlakukan sistem TPTGR atau sistem jaminan sesuai besaran temuan yang bersangkutan. Kalau, temuannya 100 juta, maka jaminan TPTGR-nya pun harus senilai itu,” terangnya.

Pihakya menilai, selama masa kebijakan pengembalian masih diberlakukan, dan yang bersangkutan masih beritikad baik untuk mengembalikan, maka hal tersebut belum bisa diproses secara hukum.

Namun jika yang bersangkutan masih saja melanggar komitmennya, maka penegak hukum dapat memprosesnya sesuai dengan rekomendasi temuan BPK.

“Kalau untuk kami, walaupun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami tidak bisa memproses atau merekomendasikan ke pihak hukum, karena kami bukan pihak Eksekutor. Namun, kami hanya bisa meminta jaminan kepada yang bersangkutan sesuai dengan sistem TPTGR,” tandasnya

Sejauh ini pihaknya terus berupaya untuk meminta pengembalian dari semua pihak yang berkaitan dengan persoalan temuan SPPD tersebut. Baik dari pihak pejabat, hingga anggota DPRD Parigi Moutong. fhara

ShareTweet
Previous Post

Produktivitas Beras Organik di Parigi Moutong Ditingkatkan

Next Post

MoU Kejari-APDESI Bukan Berarti Kebal Hukum

ArtikelLainnya

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

16 Juni 2025
Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

16 Juni 2025
Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

4 Juni 2025
Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Belasan Musisi Berencana Galang Dana di Jalanan, Mengamen untuk Nama Parigi Moutong

13 September 2019

Kejari Tahan Tiga Tersangka Korupsi Aset DKP Parigi Moutong

10 Februari 2021

Mahasiswa Stih-Ham Belajar Jurnalistik

20 Agustus 2017

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In