Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

SPPD Dominasi Temuan BPK di Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
31 Januari 2017
A A

SONGULARA – Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) masih mendominasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng di Kabupaten Parigi Moutong. Temuan ini bakal ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan rekomendasi.

Inpektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, Masdin S.Sos mengatakan, hampir semua SKPD dijajaran Pemkab Parigi Moutong memiliki temuan SPPD yang belum tuntas untuk dikembalikan ke kas daerah.

Bahkan temuan SPPD tersebut bukan hanya berasal dari eselon II, namun staf golongan II tiap SKPD pun harus ikut nimbrung dalam temuan tersebut.

Baca Juga

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Kategori temuan SPPD itu katanya terdiri dua macam, yang pertama karena disengaja dan kedua unsur ketidaksengajaan. Unsur kesengajaan misalnya seperti kenaikan harga dipihak Travel. Karena sistem hutang hingga satu bulan lamanya baru dibayar pihak SKPD, makanya pihak travel menaikkan harga tiket dari yang sebenarnya.

“Pihak travel sistemnya berbicara bisnis, jika SKPD berhutang hingga satu bulan, jelas mereka rugi, sehingga banyak kemungkinan unsur kesengajaan disebabkan karena hal seperti itu,” ungkapnya.

Sedangkan dari unsur ketidaksengajaan, masih sama kesalahan dari pihak travel. Misalnya nama yang berangkat tidak sama dengan nama yang tercatat di pihak travel. Kemungkinan, keberangkatan yang dilakukan pihak yang berangkat karena keadaan terdesak, sehingga pihak travel memberikan tiket nama orang lain yang tidak jadi melakukan keberangkatan.

Berdasarkan instruksi Wakil Bupati Parigi Moutong, pengembalian temuan SPPD tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan 60 hari masa pengembalian. Namun, terkait hal itu, masih ada pula pihak-pihak yang melanggar komitmen rekomendasi dari pihak BPK.

“Jika dalam masa rekomendasi 60 hari belum juga ditindaklanjuti untuk pengembalian, maka diberlakukan sistem TPTGR atau sistem jaminan sesuai besaran temuan yang bersangkutan. Kalau, temuannya 100 juta, maka jaminan TPTGR-nya pun harus senilai itu,” terangnya.

Pihakya menilai, selama masa kebijakan pengembalian masih diberlakukan, dan yang bersangkutan masih beritikad baik untuk mengembalikan, maka hal tersebut belum bisa diproses secara hukum.

Namun jika yang bersangkutan masih saja melanggar komitmennya, maka penegak hukum dapat memprosesnya sesuai dengan rekomendasi temuan BPK.

“Kalau untuk kami, walaupun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami tidak bisa memproses atau merekomendasikan ke pihak hukum, karena kami bukan pihak Eksekutor. Namun, kami hanya bisa meminta jaminan kepada yang bersangkutan sesuai dengan sistem TPTGR,” tandasnya

Sejauh ini pihaknya terus berupaya untuk meminta pengembalian dari semua pihak yang berkaitan dengan persoalan temuan SPPD tersebut. Baik dari pihak pejabat, hingga anggota DPRD Parigi Moutong. fhara

ShareTweet
Previous Post

Produktivitas Beras Organik di Parigi Moutong Ditingkatkan

Next Post

MoU Kejari-APDESI Bukan Berarti Kebal Hukum

Artikel Lainnya

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026
Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

2 Mei 2026
Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

Momen Hardiknas, Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

2 Mei 2026
Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In