Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

SPPD Dominasi Temuan BPK di Parigi Moutong

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
31 Januari 2017
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
31 Januari 2017

SONGULARA – Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) masih mendominasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng di Kabupaten Parigi Moutong. Temuan ini bakal ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan rekomendasi.

Inpektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, Masdin S.Sos mengatakan, hampir semua SKPD dijajaran Pemkab Parigi Moutong memiliki temuan SPPD yang belum tuntas untuk dikembalikan ke kas daerah.

Bahkan temuan SPPD tersebut bukan hanya berasal dari eselon II, namun staf golongan II tiap SKPD pun harus ikut nimbrung dalam temuan tersebut.

Kategori temuan SPPD itu katanya terdiri dua macam, yang pertama karena disengaja dan kedua unsur ketidaksengajaan. Unsur kesengajaan misalnya seperti kenaikan harga dipihak Travel. Karena sistem hutang hingga satu bulan lamanya baru dibayar pihak SKPD, makanya pihak travel menaikkan harga tiket dari yang sebenarnya.

“Pihak travel sistemnya berbicara bisnis, jika SKPD berhutang hingga satu bulan, jelas mereka rugi, sehingga banyak kemungkinan unsur kesengajaan disebabkan karena hal seperti itu,” ungkapnya.

Sedangkan dari unsur ketidaksengajaan, masih sama kesalahan dari pihak travel. Misalnya nama yang berangkat tidak sama dengan nama yang tercatat di pihak travel. Kemungkinan, keberangkatan yang dilakukan pihak yang berangkat karena keadaan terdesak, sehingga pihak travel memberikan tiket nama orang lain yang tidak jadi melakukan keberangkatan.

Berdasarkan instruksi Wakil Bupati Parigi Moutong, pengembalian temuan SPPD tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan 60 hari masa pengembalian. Namun, terkait hal itu, masih ada pula pihak-pihak yang melanggar komitmen rekomendasi dari pihak BPK.

“Jika dalam masa rekomendasi 60 hari belum juga ditindaklanjuti untuk pengembalian, maka diberlakukan sistem TPTGR atau sistem jaminan sesuai besaran temuan yang bersangkutan. Kalau, temuannya 100 juta, maka jaminan TPTGR-nya pun harus senilai itu,” terangnya.

Pihakya menilai, selama masa kebijakan pengembalian masih diberlakukan, dan yang bersangkutan masih beritikad baik untuk mengembalikan, maka hal tersebut belum bisa diproses secara hukum.

Namun jika yang bersangkutan masih saja melanggar komitmennya, maka penegak hukum dapat memprosesnya sesuai dengan rekomendasi temuan BPK.

“Kalau untuk kami, walaupun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami tidak bisa memproses atau merekomendasikan ke pihak hukum, karena kami bukan pihak Eksekutor. Namun, kami hanya bisa meminta jaminan kepada yang bersangkutan sesuai dengan sistem TPTGR,” tandasnya

Sejauh ini pihaknya terus berupaya untuk meminta pengembalian dari semua pihak yang berkaitan dengan persoalan temuan SPPD tersebut. Baik dari pihak pejabat, hingga anggota DPRD Parigi Moutong. fhara

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Produktivitas Beras Organik di Parigi Moutong Ditingkatkan

Sesudah

MoU Kejari-APDESI Bukan Berarti Kebal Hukum

TerkaitPostingan

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026
Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

11 Juli 2026
Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Perkuat Upaya Pencegahan

Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

9 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

9 Juli 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

11 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026
Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026
Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

11 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In