Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Samsurizal Dipastikan Melenggang ke Pilkada 2018

Admin Maintenance by Admin Maintenance
19 Agustus 2016
A A

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu, dipastikan bakal melenggang sebagai bakal calon kepala daerah pada perhelatan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2018 mendatang.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor:1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor:1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
Pada UU Nomor:10 Tahun 2016 khususnya pasal 7 ayat 2 huruf n menegaskan bahwa salah satu syarat calon adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota.
Sementara ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Menegaskan bahwa penghitungan dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama dua setengah tahun, dan sebaliknya.
Merujuk pada pasal tersebut, Samsurizal Tombolotutu dilantik sebagai Bupati Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.72-495 Tahun 2011, pada tanggal 30 Juni 2011 dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 9 Oktober 2013 sesuai periodisasi jabatan tahun 2008-2013.
Artinya Samsurizal tatkala dilantik menjadi Bupati menggantikan Bupati Parigi Moutong  sebelumnya, Longki Djanggola, hanya menjalankan masa jabatan selama kurang lebih dua tahun empat bulan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan pengangkatan sebelumnya (2008-2013).
Masa jabatan sebagai Bupati yang dijalankan Samsurizal Tombolotutu selama kurang lebih dua tahun empat bulan ini tidak masuk dalam kategori satu periode menduduki jabatan yang sama (Bupati).
“Kami belum bisa memastikan apakah beliau (Samsurizal) masih bisa mencalonkan atau tidak. Karena masih harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap SK pelantikan beliau sebelumnya, apakah masuk dalam dua periode atau tidak,” terang Amelia, belum lama ini.
Kata Amelia sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa kepala daerah yang telah menjabat dua periode atau sekurang-kurangnya pernah menjabat sebagai kepala daerah minimal dua tahun enam bulan setelah atau sebelum masa jabatan satu periodenya, tidak dapat mencalonkan kembali, karena telah terhitung menjabat dua periode. (FAIZ)
ShareTweet
Previous Post

Jurist Precisely Sitepu, Mudah Akrab, Komunikatif dan Pekerja Keras

Next Post

Izin Lahan Sawit Dipolemikkan

ArtikelLainnya

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

8 Agustus 2025
30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

8 Januari 2025

Mediasi Tak Temui Kata Sepakat, Kasus Dugaan Penganiayaan Lanjut ke Proses Hukum

7 November 2024

KPUD Tetapkan Amrullah-Ibrahim Paslon Pemilukada 2024

29 Oktober 2024

Kapolda Sidak Sejumlah Lokasi Pengamanan Pilkada 2024

20 Oktober 2024

Ini Pesan Ketua KONI Sulteng Saat Buka Turnamen Bola Voli Ampera

1 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Erwin Burase: Kita Tidak Salah dan Tidak Kalah

Erwin Burase: Kita Tidak Salah dan Tidak Kalah

25 Februari 2025

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

16 Maret 2019

Perbakin Pertandingkan 4 Kelas di Porkab

10 Desember 2021

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In