Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Samsurizal Dipastikan Melenggang ke Pilkada 2018

Admin Maintenance by Admin Maintenance
19 Agustus 2016
A A

Baca Juga

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu, dipastikan bakal melenggang sebagai bakal calon kepala daerah pada perhelatan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2018 mendatang.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor:1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor:1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
Pada UU Nomor:10 Tahun 2016 khususnya pasal 7 ayat 2 huruf n menegaskan bahwa salah satu syarat calon adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota.
Sementara ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Menegaskan bahwa penghitungan dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama dua setengah tahun, dan sebaliknya.
Merujuk pada pasal tersebut, Samsurizal Tombolotutu dilantik sebagai Bupati Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.72-495 Tahun 2011, pada tanggal 30 Juni 2011 dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 9 Oktober 2013 sesuai periodisasi jabatan tahun 2008-2013.
Artinya Samsurizal tatkala dilantik menjadi Bupati menggantikan Bupati Parigi Moutong  sebelumnya, Longki Djanggola, hanya menjalankan masa jabatan selama kurang lebih dua tahun empat bulan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan pengangkatan sebelumnya (2008-2013).
Masa jabatan sebagai Bupati yang dijalankan Samsurizal Tombolotutu selama kurang lebih dua tahun empat bulan ini tidak masuk dalam kategori satu periode menduduki jabatan yang sama (Bupati).
“Kami belum bisa memastikan apakah beliau (Samsurizal) masih bisa mencalonkan atau tidak. Karena masih harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap SK pelantikan beliau sebelumnya, apakah masuk dalam dua periode atau tidak,” terang Amelia, belum lama ini.
Kata Amelia sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa kepala daerah yang telah menjabat dua periode atau sekurang-kurangnya pernah menjabat sebagai kepala daerah minimal dua tahun enam bulan setelah atau sebelum masa jabatan satu periodenya, tidak dapat mencalonkan kembali, karena telah terhitung menjabat dua periode. (FAIZ)
ShareTweet
Previous Post

Jurist Precisely Sitepu, Mudah Akrab, Komunikatif dan Pekerja Keras

Next Post

Izin Lahan Sawit Dipolemikkan

Artikel Lainnya

PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

3 Februari 2026
ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

9 Agustus 2025
30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

8 Januari 2025

Mediasi Tak Temui Kata Sepakat, Kasus Dugaan Penganiayaan Lanjut ke Proses Hukum

7 November 2024

KPUD Tetapkan Amrullah-Ibrahim Paslon Pemilukada 2024

29 Oktober 2024

Kapolda Sidak Sejumlah Lokasi Pengamanan Pilkada 2024

20 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenggat Habis, Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Masih Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In