PARIGI MOUTONG – Penggunaan kotak suara berbahan karton kedap air yang akan digunakan KPU saat pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, bukanlah kali pertama digunakan dalam pelaksanaan pemilu.
“Ini (kotak karton) sudah dari tahun 2014 kita gunakan. Saya saat itu masih Ketua KPU Morowali, kita menggunakan kotak suara karton ini, dan tidak terjadi masalah. Berikutnya Pilkada di Morowali tahun 2015 menggunakan bahan ini,” kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamameng, yang juga sebagai Plt Ketua KPU Parigi Moutong, baru-baru ini.
Menurutnya, penyelenggara Pemilu harus ekstra hati-hati. Sebab kotak suara tersebut selain sebagai tempat alat kelengkapan seperti surat suara dan sebagainya, harus mendapat perlakukan khusus.
Sesuai pengalamannya menjadi ketua KPU Morowali, dirinya mengaku tak berhadapan dengan masalah dalam Pemilu serta Pilkada di Morowali saat menggunakan kotak suara berbahan karton.
“Tidak ada kok yang mempersoalkan ini terkait keamanannya. Ini hanya tergantung penyelenggara termasuk pengawas serta peserta pemilu untuk mengawasinya secara langsung,” terangnya
Diparkannya, filosofi kotak suara menggunakan karton bukan pada bahannya, namun bagaimana kesadaran penyelenggara yang benar- benar memiliki integritas serta partai politik menjalankan fungsingnya mengawasi jalannya Pemilu meskipun telah diawasi pengawas.
“Kita harus sama-sama mengawasi, jika misalnya ada kotak suara yang tidak layak digunakan pada hari pencoblosan, harus disampaikan kepada penyelenggara, jangan nanti seteleah digunakan baru disampaikan,” imbuhnya.