PARIGI MOUTONG- Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada 23 Kecamatan. SPPT PBB itu diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ekka Pontoh kepada Camat di lantai dua kantor bupati, 7 April 2016.
Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Ekka Pontoh mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal ini kata Bupati, mengandung pengertian bahwa setiap warga negara ikut terlibat dalam proses penyelenggaran roda pemerintahan dan pembangunan sesuai amanat undang-undang.
Ia menuturkan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tersebut, daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan upaya peningkatan pendapatan melalui prosedur serta tata kelola pemungutan kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaran otonomi daerah, pemerintah daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengamanatkan bahwa pelaksaanaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dialihkan menjadi pajak daerah sebagai gambaran bahwa pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendapatan Daerah telah melaksanakan amanat undang-undang tersebut sejak diserahkannya pengelolaan pajak daerah terhitung mulai 1 Januari 2014 yang salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan.
Ia mengungkapkan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Menurutnya, dalam proses pengelolaan PBB-P2 yang kurang lebih sudah dua tahun tersebut, pemerintah Kabupaten Parigi Moutong khususnya Dinas Pendapatan Daerah masih diperhadapkan dengan berbagai persoalan diantaranya tata kelola pemungutan, penetapkan nilai jual objek pajak (NJOP), basis data wajib pajak yang belum akurat, adanya mutasi atau penghapusan objek pajak serta persoalan lain mengenai pemungutan diwilayah Kabupaten Parigi Moutong. Ia menggambarkan, realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Parigi Moutong, pada tahun 2014, target yang ditetapkan sebesar Rp1,5 milyar dan realisasi sebesar Rp2,3 milyar dengan persentase mencapai 157,45 persen atau melampaui target yang ditetapkan.
Begitupula pada tahun 2015, target yang ditetapkan sebesar Rp2,5 milyar dan realisasi sebesar Rp2,8 milyar dengan persentase mencapai 114,12 persen atau melampaui target yang ditetapkan. Berdasarkan gambaran itu kata dia, ia berharap agar pengelolaan PBB sektor perdesaaan dan perkotaan lebih ditingkatkan lagi sehingga penetapan target lebih disesuaikan dengan basis data PBB yang ada.
Dinas terkait katanya, harus lebih profesional dalam mengevaluasi dan mengawasi proses pelayanan pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan tersebut.
Selanjutnya bupati mengharapkan kepada seluruh Camat untuk lebih memperhatikan proses pelaksanaan penagihan pajak khususnya pajak bumi dan bangunan yang ada diwilayah kerjanya masing-masing. HUMAS