PARIGI – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tegaskan bahwa pemerintah tidak membatalkan pelaksanaan ujian Standar Kompetensi Bidang (SKB) yang merupakan rangkain seleksi CPNS formasi tahun 2019, yang dilaksanakan tahun 2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Ahmad Saiful mengatakan, penagasan bahwa SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 tersebut tetap akan dilaksanakan, sesuai dengan press release (keterangan pers) BKN pada tanggal 1 Mei.
Dalam keterangan pers tersebut kata dia, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menegaskan, pemerintah tidak batalkan pelaksanaan SKB CPNS formasi 2019. Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan bahwa pelaksanaan SKB pada seleksi CPNS formasi 2019 akan ditiadakan.
Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS. Pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020, diputuskan ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020, perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Kemudian, Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Selain itu, perlu pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%. Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD.
Saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.
“Dengan adanya siaran pers dari BKN ini sekaligus menampik isu bahwa SKB CPNS formasi 2019 itu ditiadakan. Jangan mudah terpenagruh dengan informasi-informasi yang tidak resmi. Untuk itu kiranya bagi para peserta yang telah dinyatakan lolos untuk mengikuti SKB, sebaiknya tetap mempersiapkan diri. Dan kami akan terus menginformasikan kembali bila ada perkembangan dari pusat,” terang Saiful.