PARIGI – Pemkab Parigi Moutong melaporkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Parigi Moutong tahun 2019, pada sidang Paripurna DPRD, yang dilaksanakan di sekretariat DPRD Parigi Moutong, Senin (6/7).
Bupati Parigi Moutong diwakili Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai menyampaikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng telah selesai melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Parigi Moutong tahun 2019.
Adapun laporan keuangan pertanggungjawaban APBD tahun 2019 itu katanya, terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan untuk realisasi kinerja keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019, termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Parigi Moutong tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.
“Secara rinci terlampir dalam laporan kas pemerintah daerah sebagai bagian dasar penetapan Peraturan Daerah (Perda) realisasi perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019,” kata Badrun.
Laporan keuangan tambahnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor:15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan dan UU Nomor:15 tahun 2006 tentang BPK.
Pemeriksaan keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Parigi Moutong. Dalam hal ini katanya, BPK Perwakilan Sulteng telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Pemkab atas laporan keuangan daerah.
“Opini WTP itu adalah sesuatu yang patut disyukuri dan harus dipertahankan,” katanya.