PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengevaluasi badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Parigi Moutong.
“Sesuai dengan Juknis 476 tahun 2022, yang telah diubah beberapa kali sampai dengan 1.669 tahun 2023, masa kerja PPK, PPS Pemilu 2024, berakhir hari ini,” ungkap Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, di Parigi, Kamis, 4 April 2024.
Menurutnya, terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sesuai PKPU 2 tahun 2024, pembentukan PPK akan dimulai pada 17 April 2024.
Pembentukan PPK ini, KPU Parigi Moutong masih menunggu Juknis untuk memastikan apakah dilakukan evaluasi atau rekrutmen kembali.
“Jadi kalau rekrutmen kembali, kami akan membuka pendaftaran mulai 17 April 2024. Tapi masih sebatas rancangan,” ujarnya.
KPU Parigi Moutong berharap, masih bisa bersama-sama dengan badan ad hoc saat ini untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ia berpesan kepada PPK Pemilu 2024, untuk mempersiapkan diri, dengan terus meningkatkan kapasitas agar mampu melalui tahapan rekrutmen.
“Saya meminta agar PPK yang kemarin jangan berkecil hati dan sedih, jika kalian tidak terpilih lagi. Itu bukan karena teman-teman dianggap layak bekerja,” imbuhnya.
Seperti sebelumnya, tahapan rekrutmen PPK dimulai dari tes tertulis, wawancara serta Computer Assisted Test (CAT).
“Sesuai dengan tahapan sebelumnya, yang kita laksanakan pada rekrutmen PPK Pemilu 2024,” pungkasnya. *theopini