PARIGI MOUTONG – Inspektorat Daerah Parigi Moutong meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memperkuat tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kepala Desa (Kades).
“Jadi terpenting sekarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, harus sampaikan ke BPD tentang aturan kewenangan mereka dan Kades,” ungkap Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Adrudin Nur, di Parigi, Kamis, (12/2).
Menurutnya, penguatan tugas dan wewenang BPD penting dilaksanakan, sebab berdasarkan pengalaman Inspektorat Daerah, dugaan pelanggaran pada penyelenggaran desa dilaporkan langsung oleh BPD.
Bahkan, Inspektorat Daerah pernah dilayangkan surat yang meminta untuk menyampaikan surat pemberitahuan resmi terlebih dahulu ke BPD, sebelum melakukan pemeriksaan.
“Ada kewenangan yang tidak dipahami BPD. Sehingga, tidak bisa menjadi mitra,” kata dia.
Selain itu, untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan Kades, OPD teknis sebaiknya terus melakukan pendampingan.
Khususnya, bagi Kades baru menjabat usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022, dan tidak menyertakan keluarga sebagai bendahara atau yang berkaitan pengelolaan keuangan desa.
“Kades seharusnya menjaga harmonisasinya dengan Sekdes. Hindari mengangkat istri, menantu dan bahkan anak sebagai bendahara, karena rata-rata yang bermasalah itu,” tukasnya.
Inspektorat Daerah mendorong Dinas PMD Parigi Moutong melaksanakan Bimbinan Teknis (Bimtek) untuk penguatan tugas dan wewenang di tingkat kecamatan.
Apalagi, terkadang ada beberapa Kades yang tak mau diberikan pembinaan. Bahkan, berniat baik dalam mengambil sebuah kebijakan, namun melanggar tugas dan kewenangannya.
“Makanya, saya berkeinginan deprogram pembinaan kami tahun ini, melibatkan OPD teknis, dan Penegak Hukum,” pungkasnya. *theopini