Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Santo Diberhentikan, Faisan Badja Dilantik

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Februari 2019
A A

Baca Juga

Terkait Polemik WPR, Bupati : Saya Mau Lihat Siapa yang Kepanasan

Pekan Ini, Bupati Parigi Moutong Buka Lelang Jabatan 16 OPD

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

PARIGI MOUTONG – Faisan Badja, akhirnya resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (28/2). Menggantikan, mantan Ketua DPRD Parigi Moutong, Santo SE yang diberhentikan karena sakit yang dideritanya sejak tahun 2018.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Sulteng, Nomor 171.2/091/RO.OTDA/GST/2019, tertanggal 27 Februari 2019, tentang peresmian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pelantikan Faisan Badja yang juga kader Gerindra tersebut dilaksanakan di kantor sementara DPRD Parigi Moutong, jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Masigi dalam rapat paripurna pengambilan sumpah/janji PAW masa Bhakti 2014-2019.
Pengambilan sumpah tersebut diawali dengan pembacaaan surat keputusan gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola.
Ketua DPRD Parigi Moutong, I Ketut Mardika, mengatakan, anggota DPRD dapat terpilih melalui PAW jika yang telah terpilih dari hasil pemilihan umum sebelumnya, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan atas usul partai politik.
Paripurna pengambilan sumpah/janji PAW tersebut menurut Ketut Mardika, merupakan salah satu proses politik.
“Pelantikan ini adalah awal dari Faisan melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Pihaknya berharap, anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat bekerjasama dan saling mengisi dalam membawa aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Sementara itu, Gubernur Sulteng dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Parigi Moutong, Ardi Kadir berpesan, untuk segera menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga, terciptanya semangat baru, kinerja di DPRD Parigi Moutong dalam mengemban amanat masyarakat.
Dia mengatakan, mekanisme pergantian PAW sesuai peraturan perundang-undangan, diawali dari Parpol yang bersangkutan. Parpol yang memiliki kewenangan, dalam mengambil keputusan PAW, sementara DPRD dan pemerintah hanya bertugas memproses usulan tersebut.
“Untuk itu tentunya sebagai kader Parpol, saudara sudah mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD. Begitu pun tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan penuh tanggangjawab, demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD kata dia, anggota DPRD tidak mampu mewujudkan semua harapan masyarakat yang begitu tinggi. Sebab, anggota DPRD bekerja secara kolektif kolegial, sehingga tidak dapat memperjuangkan aspirasi, dan kehendak rakyat secara sendiri-sendiri.
Sekadar diketahui, selain tidak lagi menjabat sebagai ketua dewan, Santo SE juga sudah dicopot sebagai anggota DPRD dari partai Gerindra.
Sebelumnya pada (26/2), DPRD Parigi Moutong juga melaksanakan rapat paripurna pembacaan surat pengusulan pemberhentian Santo SE sebagai anggota DPRD dari DPC Gerindra Parigi Moutong yang dibacakan oleh Sekwan Parigi Moutong, Armin.

ShareTweet
Previous Post

Aparat Desa di Parigi Moutong Akan Miliki BPJS

Next Post

PT Indosat Nunggak PBB 3 Tahun

ArtikelLainnya

Terkait Polemik WPR, Bupati : Saya Mau Lihat Siapa yang Kepanasan

Terkait Polemik WPR, Bupati : Saya Mau Lihat Siapa yang Kepanasan

13 Oktober 2025
Pekan Ini, Bupati Parigi Moutong Buka Lelang Jabatan 16 OPD

Pekan Ini, Bupati Parigi Moutong Buka Lelang Jabatan 16 OPD

13 Oktober 2025
Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

P2TP2A Akan Bentuk Satgas

22 November 2017

Bupati Terima Peserta Kirab Satu Negeri GP Ansor

24 September 2018

Bupati Programkan Alumni Belneg Etnis Lauje Jadi Pendamping Desa

16 Mei 2019

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In