Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Santo Diberhentikan, Faisan Badja Dilantik

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Februari 2019
A A

Baca Juga

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

PARIGI MOUTONG – Faisan Badja, akhirnya resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (28/2). Menggantikan, mantan Ketua DPRD Parigi Moutong, Santo SE yang diberhentikan karena sakit yang dideritanya sejak tahun 2018.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Sulteng, Nomor 171.2/091/RO.OTDA/GST/2019, tertanggal 27 Februari 2019, tentang peresmian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pelantikan Faisan Badja yang juga kader Gerindra tersebut dilaksanakan di kantor sementara DPRD Parigi Moutong, jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Masigi dalam rapat paripurna pengambilan sumpah/janji PAW masa Bhakti 2014-2019.
Pengambilan sumpah tersebut diawali dengan pembacaaan surat keputusan gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola.
Ketua DPRD Parigi Moutong, I Ketut Mardika, mengatakan, anggota DPRD dapat terpilih melalui PAW jika yang telah terpilih dari hasil pemilihan umum sebelumnya, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan atas usul partai politik.
Paripurna pengambilan sumpah/janji PAW tersebut menurut Ketut Mardika, merupakan salah satu proses politik.
“Pelantikan ini adalah awal dari Faisan melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Pihaknya berharap, anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat bekerjasama dan saling mengisi dalam membawa aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Sementara itu, Gubernur Sulteng dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Parigi Moutong, Ardi Kadir berpesan, untuk segera menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga, terciptanya semangat baru, kinerja di DPRD Parigi Moutong dalam mengemban amanat masyarakat.
Dia mengatakan, mekanisme pergantian PAW sesuai peraturan perundang-undangan, diawali dari Parpol yang bersangkutan. Parpol yang memiliki kewenangan, dalam mengambil keputusan PAW, sementara DPRD dan pemerintah hanya bertugas memproses usulan tersebut.
“Untuk itu tentunya sebagai kader Parpol, saudara sudah mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD. Begitu pun tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan penuh tanggangjawab, demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD kata dia, anggota DPRD tidak mampu mewujudkan semua harapan masyarakat yang begitu tinggi. Sebab, anggota DPRD bekerja secara kolektif kolegial, sehingga tidak dapat memperjuangkan aspirasi, dan kehendak rakyat secara sendiri-sendiri.
Sekadar diketahui, selain tidak lagi menjabat sebagai ketua dewan, Santo SE juga sudah dicopot sebagai anggota DPRD dari partai Gerindra.
Sebelumnya pada (26/2), DPRD Parigi Moutong juga melaksanakan rapat paripurna pembacaan surat pengusulan pemberhentian Santo SE sebagai anggota DPRD dari DPC Gerindra Parigi Moutong yang dibacakan oleh Sekwan Parigi Moutong, Armin.

ShareTweet
Previous Post

Aparat Desa di Parigi Moutong Akan Miliki BPJS

Next Post

PT Indosat Nunggak PBB 3 Tahun

Artikel Lainnya

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

6 Februari 2026
Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Ikut Revitalisasi 2026

Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenggat Habis, Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Masih Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In