PARIGI MOUTONG – Warga yang meninggal dunia akibat gempa di Kabupaten Parigi Moutong 28 September lalu dalam waktu dekat akan menerima santunan dari Pemerintah pusat. Santunan itu akan diserahkan melalui ahli waris masing-masing.
Sebelum santunan itu diberikan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Sosial terlebih dahulu mempersiapkan seluruh data warga korban meninggal dan ahli waris yang akan menerima santunan tersebut.
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, dr Agus S Hadi ketika memimpin rapat tindak lanjut kelengkapan berkas penerima bantuan bagi masyarakat yang menjadi korban meninggal dunia akibat bencana gempa ini di Kantor Bupati, Rabu (6/2) meminta kepada OPD terkait agar memverifikasi dengan akurat data menerima santunan tersebut agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari “Pastikan data penerima itu valid dan akurat supaya tidak jadi masalah dikemudian hari,”kata dr Agus
Ia berharap Camat agar segera melakukan verifikasi kembali data- data penerima yang belum lengkap “Jangan sampai ada ahli waris yang menerima datanya tidak lengkap, karena ini laporannya akan kita sampaikan ke pusat,”tandasnya
Kepala bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong, Moh Ishak SS, MSi menyebutkan, total penerima santunan itu untuk wilayah eks Kecamatan Parigi berjumlah 15 jiwa. Untuk tahap pertama berjumlah 15 jiwa itu ada di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Parigi 11 jiwa, Parigi Barat 2 jiwa dan Parigi Selatan 2 jiwa “Setelah tahap pertama ini selesai, nanti kita akan lanjutkan ke tahap kedua yang sudah mencakup seluruh Kabupaten Parigi Moutong. Jumlahnya ada sekitar 23 orang yang meninggal dunia,”ungkap Ishak.
Data korban meninggal itu katanya merupakan data yang dihimpun langsung oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Parigi Moutong, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
Pihaknya juga meminta bantuan Camat agar ahli waris penerima bisa segera melengkapi data yang dibutuhkan seperti akte kematian, NIK, nama korban, tempat tanggal lahir, umur, ahli waris dan alamat lengkap “Mudah mudahan dalam waktu dekat ini setelah semua berkas penerima dinyatakan lengkap, santunanannya sudah bisa diserahkan,”kata Ishak.