PARIGI MOUTONG – Dalam waktu dekat, hegemoni jabatan struktural di rumah sakit umum daerah (RSUD) ,akan berakhir. Pasalnya, pimpinan atau direktur RSUD akan dijabat oleh pejabat fungsional non struktural.
“Rumah sakit umum daerah juga akan berada dibawah taktis Dinas Kesehatan, ” ungkap Kadis Kesehatan Parigi Moutong, dr Revi Tilaar, kepada SonguLara, di rujab bupati, Selasa (18/9).
Menurut Revi Tilaar, adapun yang menjadi dasar hukum perubahan nomenklatur jabatan pada RSUD saat ini adalah, undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Untuk rumah sakit tipe B seperti RSUD Anuntaloko, direkturnya berasal dari fungsional, namun akan dibantu oleh tiga wakil direktur yang berasal dari jabatan struktural”, jelasnya.
Ketika ditanyakan kapan pemberlakuan aturan baru tersebut? Revi Tilaar menjawab, jika hal itu masih menunggu perarturan bupati.
“Saat ini telah dilaksanakan di provinsi. Kita akan diberlakukan tahun depan, menunggu penyusunan peraturan bupatinya selesai, ” tandas Revi Tilaar. RUDI MARTISANDI.