Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pansus Tunda Pembahasan Raperda Sumbangan Pihak Ketiga

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
15 Mei 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong, menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sumbangan pihak ketiga, yang diajukan Pemkab Parigi Moutong, saat rapat paripurna laporan Pansus, Selasa (15/5).

Sekretraris Pansus DPRD, Hudaiyah Djaber mengatakan,  Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 tahun 2005 tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemkab Parigi Moutong tidak dapat disetujui, karena adanya perubahan nomenklatur dan perubahan regulasi peraturan Perundang-undangan.

“Kami menyadari bahwa dengan segala keterbatasan yang dimiliki Pansus dalam membahas Raperda tersebut masih belum sempurna, untuk mengamati segala peraturan perundang-undangan dan tanggap terhadap kondisi serta kebutuhan yang sangat mendasar bagi daerah,” katanya.

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Menurutnya, pembahasan dan pengkajian Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor: 10 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu dan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor: 3 tahun 2005, tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemkab Parigi Moutong, menggunakan sistem sharing pendapat dengan eksekutif.

“Dari hasil pembahasan tersebut Pansus berketetapan, kedua Raperda perlu pengkajian dan telaah yang lebih mendalam, serta memerlukan data-data yang akurat agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Pansus melaksanakan pembahasan melakukan konsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri serta Biro Hukum dan Perundang-undangan Sekretrais Daerah Provinsi Sulteng, guna memperkuat substansi dalam Raperda itu.

Bahkan, Pansus juga melakukan studi banding ke daerah lainnya yaitu Kabupaten Jembrana Provinsi Bali.

Dari hasil pembahasan tersebut kata dia, pihaknya berkesimpulan menetapkan Reperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu layak untuk ditetapkan menjadi Perda Parigi Moutong, karena telah sesuai  dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Jelang Event Indonesiana, Dikbud Gelar Mogombo Budaya

Next Post

Kepastian Cabor Porprov Tunggu Hasil Rapat Delegate

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In