Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kades Binagga Tak Penuhi Panggilan Panwas

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 April 2018
A A

PARIGI MOUTONG-Kades Binangga Kecamatan Parigi Tengah, Nurdin, tak penuhi panggilan Panwaslu Parigi Moutong, terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya. Bahkan panggilan tersebut sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan sampai saat ini belum juga memenuhi panggilan Panwaslu,” ujar Komisioner Devisi Penindakan Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Parigi Moutong, Iskandar Mardani kepada Songulara, Kamis (19/4). Kades Binangga katanya dinilai melanggar karena sempat terekam dalam video yang dijadikan barang bukti Panwaslu. Dalam video itu, Nurdin terlihat terlihat naik keatas panggung bersama salah satu pasangan calon (Paslon) saat menghadiri kampanye terbatas. Akibat keterlibatan ini, kades terancam pidana.

Ia menjelaskan, ada dua pasal yang dapat dikenakan terhadap Kades Binangga jika terbukti, diantaranya pasal 71 tentang dugaan pidana pemilihan, sebab tindakan yang dilakukan oleh Kades Binangga yang terlihat aktif diatas panggung dalam kampanye terbatas salah satu paslon memiliki unsur pidana.

Sebagai seorang Kades, yang bersangkutan dianggap sudah memahami dan harus memenuhi panggilan Panwaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Selaku unsur pimpinan di Panwaslu, Ia sangat menyayangkan tindakan Kades Binangga enggan memenuhi panggilan tersebut. Padahal pihaknya hanya ingin meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Menyikapi masalah ini, Panwaslu bakal berkoordinasi dengan pihak Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk membahas persoalan tersebut.

Kondisi ini berbeda dengan Kades Pelawa Baru, Mahmud Lamalanto, yang langsung memenuhi panggilan pertama Panwaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya ditempat yang berbeda.

Kades Pelawa Baru dinilai sangat kooperatif, karena datang bersama kaurnya memenuhi pangilan Panwas. Setelah diklarifikasi, sangkaan pidana terhadap dugaan pelanggaran Kades Pelawa Baru tidak terbukti.

Kades Pelawa Baru hanya dikenakan sanksi Undang-undang (UU) Nomor:6 Tahun 2014 yang penangananya berada sepenuhnya di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Parigi Moutong.

“Untuk Kades Binangga, pidana atau tidak tetap inklud  dalam UU Nomor:6 Tahun 2014 Pasal 29 ayat 2 huruf J, tentang dilarangnya Kepala Desa terlibat dalam kegiatan kampanye. Berbeda dengan Kades Pelawa Baru, yang bersangkutan memahami dengan presepsi lain aturan yang ada, sehingga pihak Panwas meluruskan,” katanya.IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

298.004, Jumlah DPT Pilbup Parigi Moutong

Next Post

LKPj Bupati Belum Selesai Dibahas

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Kesal Belum Diganti Rugi, Warga Segel Kantor Bupati

12 Maret 2018

Betting Company Mostbet App Online Sports Betting

15 Februari 2023

Atlit Empat Kecamatan Ikut Seleksi HBA Pordasi

7 Desember 2021

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In