PARIGI MOUTONG-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong, siap fasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di daerah ini untuk memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kabid Agro Kimia Telematika dan Elektronika Disperindag Parigi Moutong, Derna Mulyati Saehana mengatakan, dari 664 IKM formal yang ada, hanya sekitar 242 IKM saja yang sudah punya izin PIRT.
Diperindag katanya hanya bisa memfasilitasi saja, karena terkait izin PIRT merupakan kewenangan Dinas Kesehatan. Menyangkut penyuluhan, pelatihan dan anggaran untuk sertifikasi penyuluhan keamanan pangan hingga pemeriksaan oleh Dinkes, sepenuhnya ditalangi pihaknya.
“Sebelum pengajuan izin, kami akan melakukan sejumlah kegiatan termasuk penyuluhan keamanan pangan maupun sertifikasinya, barulah Dinkes mengeluarkan izin PIRT,” kata Derna kepada Songulara, Selasa (20/3).
Rata-rata IKM yang belum miliki izin PIRT kata Derna, terkendala dengan persyaratan yang belum terpenuhi misalnya kamar mandi dengan ruang produksi para IKM yang masih berdekatan atau berhadapan, atau mungkin para pekerja tidak menggunakan celemek saat memproduksi, maupun IKM belum menerapkan SOP saat produksi.
Adanya upaya ini diharapkan IKM yang ada bisa segera miliki izin PIRT dan bisa mendorong para konsumen tidak ragu mengkonsumsi hasil produksi IKM.IWAN TJ