Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

ANNAS Tolak Verifikasi Faktual Kembali Keseluruhan Dukungan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
27 Februari 2018
A A

PARIGI MOUTONG-Pasangan Anwar Saing-Asrudin (ANNAS) tegaskan menolak verifikasi faktual kembali berkas keseluruhan dukungan yang akan dilaksanakan KPU Parigi Moutong.

“Itu kami tolak, sebab kami merasa dirugikan. Karena enam ribu dukungan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada saat verifikasi faktual perbaikan dihapuskan. Ini yang kami koordinasikan, karena menurut penjelasan, KPU akan melakukan verifikasi besok.” ujar Ketua Tim ANNAS, Fadhil Aljufri, kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/2).

Selain itu, pihaknya akan mengkonsultasikan perihal ini ke Panwaslu Parigi Moutong. Karena berdasarkan putusan Panwaslu, yang akan di verifikasi kembali adalah berkas yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

“Inikan bertentangan dengan KPU Parigi Mouotng,” terangnya.

Komisioner KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot, yang dikofirmasi terkait penolakan menjelaskan, bahwa saat rekapitulasi ditingkat kabupaten, ANNAS memperoleh enam ribu dukungan memenuhi syarat ditambah dengan yang sebelumnya sekitar 13 ribu, sehingga jumlah keseluruhannya sekitar 19 ribu dukungan.

“Sedangkan putusan Panwaslu membatalkan rekapitulasi, dengan sendirinya verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan sebelumnya juga dibatalkan, karena akan dilakukan verifikasi kembali,” terangnya.

Hal senada dikemukakan Ketua Panwaslu Parigi Moutong, Muhlis Aswat. Putusan Panwaslu katanya sangat jelas memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk melakukan verifikasi faktual kembali.

“Undang-undang (UU) itu hanya membolehkan dua kali verifikasi tidak untuk tiga kali. Karena hasil verifikasi faktual perbaikan itu batal demi hukum dan diganti dengan verifikasi faktual kembali berdasarkan hasil putusan Panwaslu,” ujarnya.

Menjadi persoalan kata Muhlis, pihak ANNAS meminta verifikasi dilakukan bukan 12 ribu, namun enam ribu saja. Diketahui verifikasi tahap pertama yang terpenuhi hanya sekitar 13 ribu dukungan, sedangkan tahap perbaikan hanya sekitar enam ribu.

“Sementara mereka (ANNAS) meminta yang di verifikasi hanya sisa dari jumlah keseluruhan, artinya sekitar enam ribuan saja. Jadi pemahaman kami sesuai keputusan yang ada, karena ada masalah atau mekanisme yang salah pada proses verifikasi masa perbaikan, sehingga kami berfikir yang diverifikasi kembali adalah hasil verifikasi perbaikannya. Berarti dimulai dari angka 13 ribu sekian yang telah dimasukan tahap awal,” pungkasnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Tim ANNAS Mengaku Tak Terima Undangan Bimtek KPU

Next Post

Kebutuhan Air Bersih Warga Trans Nelayan Kasimbar Terpenuhi

Artikel Lainnya

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

6 Februari 2026
Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Ikut Revitalisasi 2026

Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenggat Habis, Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Masih Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In