PARIGI MOUTONG-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong meminta Organisasi Perangkat Daerah khususnya lembaga terkait untuk tidak mengikutsertakan pihak ketiga atau kontraktor bermasalah dalam proses lelang pekerjaan. Pihak ketiga yang dianggap bermasalah itu adalah kontraktor atau konsultan yang selalu berulang didapatkan temuan dalam pekerjaannya dan tidak menyelesaikan kewajibannyasesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu ditegaskan I Made Yastina selaku Sekretaris Pansus DPRD Parigi Moutong yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam rapat paripurna, Selasa 20/2).
Diketahui, berdasarkan LHP BPK RI Tahun anggaran 2016 dan 2017, terdapat beberapa temuan atas paket pekerjaan disejumlah OPD. Paket itu menjadi temuan BPK karena pihak ketiga terlambat menyelesaikannya. Bahkan beberapa paket yang dikerjakan pihak ketiga itu kekurangan volume. Parahnya, pengembalian ke kas daerah atas kelebihan pembayaran maupu denda keterlambatan masih sangat minim. Terkait hal itu, Pansus kata Made Yastina, mendesak Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dapat mengambil langkah cepat dan tegas untuk menyikapi kondisi tersebut. AKSA