PARIGI MOUTONG – Pencatutan kopian KTP dan pemalsuan surat pernyataan dukungan sejumlah warga, yang diduga dilakukan tim atau bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Parigi Moutong melalui jalur independen dapat dilapor ke ranah hukum.

“Itu belum ada laporannya (pencatutan), kalaupun ada dilaporkan ke panwas, apakah bisa menjadi ranah panwas atau polisi,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, kepada sejumlah wartawan dikantornya, baru-baru ini.
Menurutnya, dalam konteks pelanggaran Pemilihan Bupati (Pilbub), pelanggaran terlebih dahulu dilaporkan ke panwas. kemudian pelanggarannya dikaji dulu, karena didalam tubuh panwas juga ada unsur kepolisian yakni Sentra Gakkumdu.
Namun bila ada warga yang merasa keberatan dan dirugikan atas tindakan pemalsuan dukungan tersebut, Kapolres mempersilahkan yang bersangkutan melapor ke polisi.
“Tapi harus masuk dulu ke panwas, karena ini berkaitan dengan Pilbup. Kalau masyarakat mau melapor, nanti kita lihat jika memenuhi unsur pidana, kita akan proses,” imbuhnya. AKSA