PARIGI MOUTONG- Sengketa rebutan tapal batas antara desa Spontan dengan desa Tilung Kecamatan Tomini berakhir damai. Bupati Parigi Moutong, Samsurizal berhasil mendamaikan aparat dan warga di dua desa itu setelah turun langsung ke lokasi sengketa, Selasa 5 April 2016.
Sebelumnya, aparat desa Spontan dengan desa Tilung sama sama berkeras untuk mempertahankan batas wilayah mereka masing-masing. Pada tanggal 29 Maret 2016, perselisihan tapal batas itu sudah diselesaikan oleh Wakil Bupati di kantor Camat Tomini. Bahkan, sudah terjadi kesepakatan tentang batas wilayah desa masing masing. Belakangan ada salah satu poin dalam berita acara kesepakatan itu tidak disetujui aparat Desa Spontan.
“Masih ada yang mengganjal soal ukuran tapal batas, sehingga kesepakatan awal berubah lagi,”kata Kasubag Pertanahan Bagian Pemerintahan Umum Setda Parigi Moutong, Rivani Makaramah saat mendampingi Bupati menyelesaikan sengketa tapal batas itu.
informasi diperoleh, Desa Spontan maupun Tilung masih belum rela luas wilayahnya dikurangi. Padahal desa Spontan merupakan pemekaran dari desa Tilung. Akhirnya, karena kedua desa itu saling bertahan, batas wilayahnya yang sebelumnya berukuran 125 meter.
Oleh Bupati Samsurizal diambil jalan tengah untuk dibagi dua. Hasilnya, aparat kedua desa itu bersepakat dan langsung menancapkan patok sebagai batas desa. Kades spontan Moh Sakir dengan Kades Tilung Irfan G Nasi dihadapan Bupati terlihat bersalaman dan menyatakan sepakat untuk berdamai. “Tolong kalau sudah terjadi kata sepakat begini, jangan berubah lagi. Kedua desa harus konsisten pada kesepakatan ini,” pinta Samsurizal.
Desa spontan merupakan desa pemekeran dari deda Tilung. Desa Spontan memiliki luas wilayah 9.000 km persegi, Desa Tilung 10.000 km persegi. Kemudian memekarkan lagi satu desa Taniu dengan luas wilayah mencapai 3.000 km persegi. HUMAS