Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Plt Sekda : Jangan Sekali-kali Salahgunakan Jabatan

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
17 Juli 2017
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
17 Juli 2017

PARIGI MOUTONG – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Abdul Radjab Pokay, mewanti-wanti seluruh pejabat di daerah ini, agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Saya tekankan, jangan sekali-kali saudara menyalahgunakan jabatan itu untuk kepentingan pribadi dan golongan,” tegas Abdul Radjab Pokay saat memimpin upacara 17 bulan berjalan di halaman kantor bupati, Senin (17/7).

Apa yang ditegaskannya itu menurut Radjab,  tidak hanya berlaku bagi yang memiliki jabatan, tetapi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi saat ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat. Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat.

Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum, menurut Rajab, kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik. Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.

Baca Juga

Dinas TPHP Kawal Peremajaan 6.550 Hektare Kakao, 6,55 Juta Bibit Disiapkan untuk Petani

Perhatian untuk Petani Tak Berhenti pada Janji, Erwin Burase Datangkan Dukungan Rp164 Miliar Lebih

Bupati Erwin Burase Minta DPRD Sulteng Kawal DBH Rp22,6 Miliar dan Perbaikan Infrastruktur

“Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana,” sebutnya.

Peraturan untuk PNS itu kata Radjab, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 dan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada 7 April 2017.

“Untuk itu, saya ingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, berpegang teguh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan jadikan hukum sebagai panglima tertinggi,” katanya. FAIZ

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Paskibraka Parigi Moutong Ikut Latihan Gabungan di Sulteng

Sesudah

Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi

TerkaitPostingan

Dinas TPHP Kawal Peremajaan 6.550 Hektare Kakao, 6,55 Juta Bibit Disiapkan untuk Petani

Dinas TPHP Kawal Peremajaan 6.550 Hektare Kakao, 6,55 Juta Bibit Disiapkan untuk Petani

6 November 2026
Perhatian untuk Petani Tak Berhenti pada Janji, Erwin Burase Datangkan Dukungan Rp164 Miliar Lebih

Perhatian untuk Petani Tak Berhenti pada Janji, Erwin Burase Datangkan Dukungan Rp164 Miliar Lebih

6 November 2026
Bupati Erwin Burase Minta DPRD Sulteng Kawal DBH Rp22,6 Miliar dan Perbaikan Infrastruktur

Bupati Erwin Burase Minta DPRD Sulteng Kawal DBH Rp22,6 Miliar dan Perbaikan Infrastruktur

30 Oktober 2026
Disperkim Parigi Moutong Tuntaskan Persiapan Lahan untuk 20 Hunian Korban Banjir Sibalago

Disperkim Parigi Moutong Tuntaskan Persiapan Lahan untuk 20 Hunian Korban Banjir Sibalago

28 Oktober 2026
Erwin Burase Amankan Tambahan Kuota Peremajaan Kakao, Total Alokasi Parigi Moutong Capai 9,05 Juta Bibit

Erwin Burase Amankan Tambahan Kuota Peremajaan Kakao, Total Alokasi Parigi Moutong Capai 9,05 Juta Bibit

27 Oktober 2026
Studi Tiru di Badung, Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pendataan Pengrajin dan Perluasan Pasar

Studi Tiru di Badung, Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pendataan Pengrajin dan Perluasan Pasar

23 Oktober 2026

Artikel Terkini

Dinas TPHP Kawal Peremajaan 6.550 Hektare Kakao, 6,55 Juta Bibit Disiapkan untuk Petani

Dinas TPHP Kawal Peremajaan 6.550 Hektare Kakao, 6,55 Juta Bibit Disiapkan untuk Petani

6 November 2026
Perhatian untuk Petani Tak Berhenti pada Janji, Erwin Burase Datangkan Dukungan Rp164 Miliar Lebih

Perhatian untuk Petani Tak Berhenti pada Janji, Erwin Burase Datangkan Dukungan Rp164 Miliar Lebih

6 November 2026
Bupati Erwin Burase Minta DPRD Sulteng Kawal DBH Rp22,6 Miliar dan Perbaikan Infrastruktur

Bupati Erwin Burase Minta DPRD Sulteng Kawal DBH Rp22,6 Miliar dan Perbaikan Infrastruktur

30 Oktober 2026
Disperkim Parigi Moutong Tuntaskan Persiapan Lahan untuk 20 Hunian Korban Banjir Sibalago

Disperkim Parigi Moutong Tuntaskan Persiapan Lahan untuk 20 Hunian Korban Banjir Sibalago

28 Oktober 2026
Erwin Burase Amankan Tambahan Kuota Peremajaan Kakao, Total Alokasi Parigi Moutong Capai 9,05 Juta Bibit

Erwin Burase Amankan Tambahan Kuota Peremajaan Kakao, Total Alokasi Parigi Moutong Capai 9,05 Juta Bibit

27 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In