PARIGI MOUTONG, SONGULARA.COM – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong mendorong integrasi program penanggulangan Tuberkulosis (TBC) ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengejar target eliminasi TBC pada 2030.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Bidang Sosial dan Budaya Bappelitbangda Parigi Moutong, Idran, saat membuka sosialisasi Tim Percepatan Penanggulangan TBC melalui forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion) di ruang rapat PIPW Bappelitbangda, Kamis (22/10/2026).
Idran mengatakan penanggulangan TBC tidak dapat hanya dibebankan kepada sektor kesehatan. Faktor lingkungan dan persoalan sosial membuat upaya memutus rantai penularan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
“Sehingga dalam penanganan TBC itu tidak bisa hanya sektor kesehatan. Kalau kita bicara lingkungan berarti harus melibatkan lintas sektor,” ujarnya.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, Idran menekankan pentingnya mematangkan Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan TBC. Dokumen tersebut perlu memuat program dan kegiatan yang konkret, sekaligus memperjelas pembagian peran setiap OPD agar penanganan TBC tidak berhenti pada koordinasi.
Menurut dia, Parigi Moutong telah memiliki RAD penanggulangan TBC, tetapi dokumen itu masih perlu dimatangkan agar dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Idran menjelaskan pembahasan Rencana Kerja (Renja) OPD untuk 2027 telah melalui sejumlah tahapan. Karena itu, penyesuaian program perlu memperhatikan siklus perencanaan yang sedang berjalan. Sementara itu, penyusunan rancangan awal Renja 2028 dapat menjadi ruang untuk mengakomodasi program penanggulangan TBC secara lebih menyeluruh.
Ia berharap diskusi lintas sektor menghasilkan pemetaan kegiatan yang jelas sehingga setiap perangkat daerah mengetahui tanggung jawabnya dalam mendukung percepatan eliminasi TBC.
“Tidak ada eliminasi secara nasional kalau kabupaten tidak eliminasi. Tidak ada eliminasi kabupaten kalau kecamatan tidak eliminasi. Tidak ada tingkat kecamatan eliminasi kalau desanya tidak tereliminasi,” kata Idran.
Capaian Penanganan Masih Menjadi Tantangan
Dalam kegiatan yang sama, Fungsional Epidemiolog Kesehatan Madya Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Irfanita Dwi Yuniarti, yang mewakili Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Mohammad Ikbal, memaparkan sejumlah tantangan penanggulangan TBC di Parigi Moutong.
Menurut data yang disampaikannya, penemuan kasus TBC di Parigi Moutong pada 2026 baru mencapai sekitar 58 persen dari target. Capaian tersebut menempatkan daerah itu di urutan keenam dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Selain penemuan kasus, penyelesaian pengobatan juga menjadi persoalan. Sekitar 8 persen pasien TBC yang telah ditemukan dan didiagnosis disebut belum menjalani pengobatan. Sementara itu, sekitar 21 persen pasien yang ditemukan pada 2025 belum menyelesaikan pengobatan.
Irfanita juga menyebut capaian pemberian terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) di Parigi Moutong baru sekitar 16 persen. Dari 24 puskesmas, sebanyak 19 puskesmas dilaporkan telah memberikan TPT, sedangkan lima lainnya masih perlu mendapat perhatian.
Menurut Irfanita, penanggulangan TBC menghadapi hambatan berupa penolakan pemeriksaan atau pengobatan, stigma, keterbatasan ekonomi, dan persoalan sosial yang memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Karena itu, penemuan kasus, pengobatan, pemeriksaan kontak serumah, edukasi, serta pendampingan pasien perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan berbagai sektor.
“Karena dari beberapa permasalahan yang dikemukakan tadi kelihatan bahwa memang kita Dinas Kesehatan tidak bisa melakukan hal tersebut secara sendiri, perlu berkolaborasi,” kata Irfanita.
Ia turut mendorong pemerintah daerah memperkuat kebijakan penanggulangan TBC melalui RAD dan pembentukan tim percepatan penanggulangan TBC di tingkat kabupaten. Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Tim percepatan diharapkan dapat mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi program penanggulangan TBC. Dengan dukungan perencanaan yang terarah dan pembagian tanggung jawab yang jelas, program penemuan kasus, pengobatan, pencegahan, dan pendampingan pasien diharapkan berjalan lebih terpadu untuk mengejar target eliminasi TBC pada 2030.*







