PARIGI MOUTONG – Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-PNS di fasilitas kesehatan Kabupaten Parigi Moutong belum merata. Dari sekitar 24 puskesmas yang beroperasi, baru 14 puskesmas yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Nelvan K Timbe mengatakan, pekerja non-PNS, baik tenaga medis maupun nonmedis, pada prinsipnya wajib memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Nelvan setelah mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong, 29 September 2026.
“Untuk selain PNS itu wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nelvan.
Menurut Nelvan, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh puskesmas yang belum mendaftarkan pekerja non-PNS. Terlebih, pekerja di fasilitas pelayanan kesehatan juga menghadapi risiko dalam menjalankan tugasnya.
Ia menyebut tiga rumah sakit umum daerah di Parigi Moutong dapat menjadi contoh. Ketiganya telah mendaftarkan tenaga kerja non-PNS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena pekerja itu ada risiko dalam melaksanakan pekerjaannya,” ujarnya.
Nelvan mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administrasi kepesertaan. Perlindungan tersebut diperlukan untuk memberikan jaminan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lain yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berharap puskesmas yang belum memenuhi kepesertaan segera melakukan pendaftaran pekerja non-PNS.
Di sisi lain, Nelvan menilai Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah tersebut mencakup pekerja di lingkungan pemerintahan, kelembagaan desa, hingga kelompok pekerja lainnya.
“Pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong menurut kami sangat concern memberikan jaminan kepada masyarakatnya,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Nelvan, akan terus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.*







