PARIGI MOUTONG – Sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp8,7 miliar, memasuki babak baru. Polemik yang sebelumnya berpusat pada besaran denda keterlambatan kini mengarah pada keberadaan dua dokumen addendum pemberian kesempatan dengan nomor yang sama, tetapi memuat klausul yang berbeda.
Perbedaan substansi dalam kedua dokumen tersebut menjadi perhatian karena berpengaruh langsung terhadap dasar perhitungan denda keterlambatan. Akibatnya, muncul dua angka denda yang terpaut sangat jauh, dengan selisih hampir Rp388 juta.
Addendum Pertama, Denda Mengacu Nilai Kontrak
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, addendum pertama bernomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/ADD3/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 merupakan perubahan atas Surat Perjanjian Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tanggal 16 Mei 2025.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Moh. Sakti Lasimpara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ridwan Latjinala sebagai Direktur CV Arawan.
Melalui addendum ini, penyedia jasa diberikan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 4 Februari 2026.
Pada Pasal 3 ditegaskan bahwa selama masa pemberian kesempatan, penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak, atau sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak awal.
Addendum Kedua, Perpanjangan Waktu 40 Hari
Karena pekerjaan belum juga rampung hingga berakhirnya masa pemberian kesempatan pertama, diterbitkan addendum kedua bernomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/ADD4/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dokumen ini ditandatangani oleh Syamsu Nadjamudin selaku PPK dan Ridwan Latjinala sebagai Direktur CV Arawan.
Dalam addendum tersebut, penyedia kembali memperoleh tambahan waktu selama 40 hari kalender, mulai 9 Februari hingga 25 Maret 2026.
Ketentuan mengenai denda keterlambatan pada Pasal 3 dinyatakan tetap mengacu pada addendum sebelumnya, tanpa perubahan substansi.
Berdasarkan dua dokumen tersebut, Inspektorat Daerah melakukan reviu atas permohonan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui surat Nomor 600.1/234/SEK tertanggal 5 Maret 2026, yang diterima pada 9 Maret 2026.
Hasil reviu menetapkan besaran denda keterlambatan sebesar Rp423.230.043,97.
Polemik kemudian berkembang setelah Inspektorat menerima dua dokumen addendum lain pada 20 April 2026 dan 29 Juni 2026.
Menariknya, kedua dokumen tersebut menggunakan nomor addendum yang sama dengan addendum sebelumnya serta ditandatangani oleh pejabat yang sama, yakni Syamsu Nadjamudin dan Ridwan Latjinala.
Namun setelah dibandingkan, ditemukan sejumlah perubahan substansial.
Pada Pasal 2 ayat (2), masa pemberian kesempatan yang semula berakhir 25 Maret 2026 berubah menjadi 20 Maret 2026.
Perubahan yang paling krusial terdapat pada Pasal 3 ayat (2) mengenai dasar penghitungan denda keterlambatan.
Semula, denda dihitung satu per seribu dari nilai kontrak, namun dalam dokumen baru berubah menjadi satu per seribu dari harga bagian kontrak sebelum PPN.
Perubahan klausul tersebut berdampak signifikan terhadap nilai denda.
Perhitungan berdasarkan dokumen baru menghasilkan denda hanya Rp35.160.239, sedangkan hasil reviu Inspektorat tetap sebesar Rp423.230.043,97.
Perbedaan yang sangat mencolok itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai alasan perubahan klausul, waktu perubahan dilakukan, hingga dasar hukum diterbitkannya dokumen dengan nomor yang sama tetapi memiliki isi berbeda.
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki menilai, addendum pemberian kesempatan pada prinsipnya hanya bertujuan memberikan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan, bukan mengubah substansi kontrak.
Menurutnya, nilai kontrak, ketentuan denda maupun klausul pokok lainnya tetap harus mengacu pada kontrak awal.
“Sepemahaman saya, addendum perpanjangan waktu tidak mengubah kontrak yang lama. Nilai kontrak, ketentuan denda maupun klausul lainnya tetap mengacu pada kontrak awal. Yang diaddendum hanya persoalan waktu karena pekerjaan belum selesai,” ujarnya.
Basuki mengatakan dirinya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran karena belum mempelajari keseluruhan dokumen kontrak.
“Kalau memang nantinya dalam dokumen kontrak secara faktual terdapat sesuatu yang tidak semestinya, tentu hal itu harus ditelusuri lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menilai tidak terdapat urgensi mengubah ketentuan denda melalui addendum pemberian kesempatan.
“Persoalan utamanya hanya penyelesaian pekerjaan, sehingga yang diaddendum mestinya hanya menyangkut waktu. Sedangkan ketentuan mengenai denda tetap mengacu pada kontrak awal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah sekaligus PPK proyek, Syamsu Nadjamudin, belum bersedia memberikan penjelasan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (13/7/2026), ia menyatakan persoalan tersebut telah memasuki proses hukum.
“Untuk sementara, no comment, karena masuk ranah hukum. Menunggu hasil mediasi dan putusan pengadilan. Terima kasih,” ujarnya.
Hingga kini, keberadaan dua dokumen addendum dengan nomor yang sama namun memuat substansi berbeda masih menjadi salah satu isu utama dalam sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah. Fakta administrasi tersebut diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Parigi. *Redaksi








