PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Parigi Moutong menyoroti lemahnya sosialisasi perubahan regulasi retribusi pelayanan kesehatan yang dinilai menjadi salah satu penyebab 24 puskesmas masih menerapkan ketentuan yang sudah tidak berlaku.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan LHP BPK bersama Dinas Kesehatan dan 24 kepala puskesmas, Senin (6/7/2026) malam.
Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Muhamad Fadli, meminta pemerintah daerah memastikan setiap perubahan peraturan daerah segera disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh unit pelayanan agar tidak kembali menimbulkan temuan dalam pemeriksaan keuangan.
“Peraturan daerah berlaku sejak ditetapkan sepanjang ketentuan teknisnya sudah jelas. Jangan sampai ada anggapan masih bisa menggunakan aturan lama karena peraturan bupati belum terbit,” kata Fadli.
Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti penyebarluasan informasi secara cepat hingga ke tingkat puskesmas agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan tarif pelayanan kesehatan.
Selain itu, Fadli mengusulkan agar seluruh puskesmas memasang papan informasi atau banner mengenai jenis pelayanan kesehatan yang sudah tidak lagi dikenakan tarif sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
“Kalau perlu dibuat banner atau media informasi di puskesmas agar masyarakat mengetahui pelayanan yang dulu dipungut sekarang sudah tidak lagi dikenakan tarif. Ini penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun praktik pungutan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melibatkan Dinas Kesehatan. Menurutnya, pembahasan juga perlu menghadirkan Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Inspektorat Daerah agar terdapat kepastian hukum terhadap tindak lanjut temuan BPK.
“Kalau menurut saya, persoalan ini akan lebih jelas apabila kita menghadirkan Bagian Hukum, Bapenda sebagai pengelola retribusi, dan Inspektorat. Dengan begitu kita bisa melihat persoalan ini secara utuh dan memperoleh kepastian hukumnya,” kata Sutoyo.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dipaparkan Dinas Kesehatan, sebagian besar tarif pelayanan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 justru mengalami kenaikan dibandingkan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
“Kalau melihat perbandingan tarifnya, hampir semua jenis pelayanan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding Perda Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, ketika puskesmas masih menggunakan perda lama, masyarakat justru membayar lebih rendah dari tarif yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Sutoyo, persoalan utama bukan terletak pada perbedaan besaran tarif, melainkan masih dipungutnya pelayanan administrasi surat keterangan berbadan sehat yang sudah tidak lagi tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023.
“Di Perda Nomor 5 Tahun 2021 layanan itu masih ada, tetapi pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 sudah tidak dicantumkan lagi. Ini yang harus dijelaskan, apakah memang sengaja dihapus atau ada persoalan lain dalam perubahan perda tersebut,” katanya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, mengakui pihaknya terlambat memperoleh informasi mengenai pemberlakuan Perda Nomor 7 Tahun 2023 sehingga masih terjadi penggunaan ketentuan lama di sejumlah puskesmas.
“Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang mempunyai tugas mensosialisasikan? Apakah pemerintah daerah bersama UPT teknis, atau kami sebagai OPD teknis yang langsung melakukan sosialisasi. Ini perlu diperjelas supaya ke depan ketika ada perda baru kami tidak lagi lalai,” ujarnya.
Darlin mengatakan, saat pemeriksaan BPK berlangsung dirinya juga telah menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan belum menerima secara langsung produk perda yang telah ditetapkan.
“Saya jujur dengan BPK pada saat itu, memang saya tidak tahu. Memang ada orang Dinas Kesehatan yang mengikuti prosesnya, tetapi ketika sudah menjadi produk aturan, kami belum menerima dokumen tersebut,” katanya.
Ia menegaskan Dinas Kesehatan siap memperkuat sosialisasi kepada seluruh puskesmas apabila hal tersebut menjadi tanggung jawab OPD teknis.
“Kalau memang itu menjadi tanggung jawab kami sebagai teknis Dinas Kesehatan untuk mensosialisasikan langsung, kami siap. Tetapi kalau pemerintah daerah sebagai penyusun regulasi menggandeng OPD teknis untuk sosialisasi, itu juga perlu diperjelas agar tidak terjadi kekeliruan seperti ini,” jelasnya.
Darlin memastikan Dinas Kesehatan akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah agar setiap perubahan regulasi dapat segera diterapkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.*







