PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Paripurna masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (6/7/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melaporkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 melampaui target dengan realisasi mencapai 106,08 persen.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Parigi Moutong bersama Wakil Bupati, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta insan pers dari berbagai media cetak dan elektronik.
Dalam penjelasannya di hadapan rapat paripurna, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Bupati menjelaskan, Raperda tersebut memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pemaparannya, Bupati mengungkapkan target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,822 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,720 triliun atau 94,39 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencatatkan kinerja di atas target dengan realisasi sebesar 106,08 persen.
Adapun realisasi Belanja Daerah mencapai Rp1,706 triliun atau 92,22 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp41,739 miliar.
Selain memaparkan capaian kinerja APBD, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurut Bupati, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Mengakhiri penjelasannya, Bupati berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima oleh seluruh anggota DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong yang lebih maju, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Naskah ini kini sudah selaras dengan judul karena fokus utama berada pada pembahasan Raperda dalam rapat paripurna DPRD, sementara informasi tentang PAD yang melampaui target ditempatkan di paragraf pembuka sebagai nilai berita utama. Struktur tersebut mengikuti pola piramida terbalik yang umum digunakan media nasional.*









Comments 1