PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong menyoroti minimnya transparansi pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Parigi Moutong. Lembaga legislatif menilai potensi pendanaan pembangunan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan belum dikelola secara optimal karena data penyalurannya belum tersedia secara jelas.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Parigi Moutong, Mohamad Fadli, dalam rapat Paripurna, Senin, 6 Juli 2026.
“Selama saya menjabat tiga periode sebagai anggota DPRD, transparansi mengenai tata kelola CSR ini hampir tidak pernah kami ketahui. Jangankan melihat dampaknya, mengetahui perusahaan mana yang menyalurkan CSR dan untuk kegiatan apa saja pun kita tidak memiliki data yang jelas,” kata Fadli.
Menurut Fadli, setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Parigi Moutong tidak hanya membawa kepentingan bisnis, tetapi juga memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui program CSR. Namun, pelaksanaannya hingga kini belum dapat dipantau secara terbuka.
Ia mengatakan, pada rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Parigi Moutong sekitar tiga pekan lalu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mitra telah diminta menyampaikan data pelaksanaan CSR. Namun, hingga kini data yang diterima belum lengkap.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola CSR di daerah kita belum berjalan secara baik,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Parigi Moutong berencana meminta pimpinan dewan mengeluarkan rekomendasi untuk menentukan langkah penanganan, apakah melalui alat kelengkapan dewan yang telah ada atau dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
Menurut Fadli, ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengatur kewajiban perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun, hingga saat ini belum diketahui sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap penanganan berbagai persoalan di Kabupaten Parigi Moutong, seperti penanggulangan banjir maupun pemberdayaan masyarakat di wilayah terpencil.
Ia juga meminta agar seluruh pelaksanaan CSR diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah sehingga program perusahaan tidak berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah.
“Publik berhak mengetahui perusahaan apa saja yang berinvestasi di Kabupaten Parigi Moutong, berapa besar kontribusi CSR yang disalurkan, serta program apa saja yang telah dilaksanakan,” tegasnya.*








Comments 1