PARIGI MOUTONG – Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, menilai aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong telah menjadi ancaman serius terhadap ketertiban dan keselamatan masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat kunjungan kerja di Parigi Moutong, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, maraknya pertambangan tanpa izin di daerah yang memiliki potensi tambang tinggi kerap memunculkan berbagai dinamika sosial.
“Kalau melihat perkembangan situasi, memang di daerah-daerah yang memiliki potensi tambang tinggi, banyak dinamika yang terjadi di masyarakat,” ujar Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar.
Ia menyampaikan bahwa Bupati Parigi Moutong telah berupaya menertibkan aktivitas tambang emas ilegal karena belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aktivitas tersebut, kata dia, telah berlangsung sejak lama dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.
Pangdam menyatakan siap memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengatasi maraknya pertambangan emas ilegal. Persoalan pertambangan tanpa izin, lanjutnya, juga kerap dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah.
“Hal-hal yang berkaitan dengan pertambangan tanpa izin harus ditata dengan baik. Supaya pengelolaan tambang ini jangan liar. Penggunaan bahan kimia yang berlebihan dapat berdampak pada masyarakat nanti,” katanya.
Selama lima bulan menjabat, Pangdam mengungkapkan lokasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong menjadi wilayah yang paling sering terjadi longsor.
“Ini harus menjadi atensi kita semua. Saya juga sudah sampaikan kepada Pak Gubernur dalam setiap kesempatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kodam telah memetakan daerah pertambangan dan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu, ia menyinggung persoalan lain yang kerap muncul di wilayah pertambangan.
“Di mana ada tambang, pasti marak narkoba di sana. Persoalan ini, yang selalu saya kemukakan dalam rapat-rapat Forkopimda,” imbuhnya.
Pangdam berharap Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah dapat melakukan penataan pengelolaan tambang secara lebih baik.
“Bukan menolak tambang, tetapi menata dengan benar. Supaya ada kontribusi untuk daerah dan tidak memberikan dampak bagi lingkungan,” tandasnya.*








