PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong melakukan verifikasi faktual (verfak) dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas VI Sekolah Dasar Tahun Ajaran 2025–2026. Pelaksanaan TKA dijadwalkan pada Maret–April 2026.
Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, menegaskan agar orang tua tidak memindahkan anak kelas VI hingga proses kelulusan selesai.
“Kami mengimbau orang tua untuk tidak memindahkan anaknya yang masih kelas VI sampai lulus. Data peserta TKA akan segera dikunci karena pelaksanaan TKA dijadwalkan pada bulan Maret dan April,” ujarnya, Senin (2/2).
Pemindahan siswa di tengah proses verifikasi dapat merugikan peserta didik karena data yang sudah terkunci tidak diterima oleh daerah tujuan mutasi.
“Jika orang tua tetap memaksakan mutasi, siswa berisiko tidak bisa mengikuti TKA, meskipun sudah pindah ke daerah lain,” tegas Ibrahim.
Pendampingan pemutakhiran data dan verval Dapodik berlangsung pada 4–5 Februari 2026 di seluruh kecamatan, dengan wilayah eks Parigi dipusatkan di aula Disdikbud Parigi Moutong. Siswa yang mengalami kendala data diminta membawa Kartu Keluarga (KK), sementara mutasi akibat kesalahan rombongan belajar dapat diperbaiki menggunakan format Excel khusus.
Ibrahim menambahkan, tujuan pendampingan adalah memastikan kesesuaian identitas dan jumlah siswa melalui sinkronisasi data by name by address, karena seluruh input Dapodik harus berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jika ditemukan data bermasalah, wajib diverifikasi terlebih dahulu. Tidak menutup kemungkinan masih ada siswa yang belum memiliki NIK,” jelasnya.
Pelaksanaan TKA tahun ini hanya untuk siswa kelas VI, berbeda dengan siswa kelas V yang tetap mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang mengukur literasi, numerasi, survei karakter, dan iklim inklusivitas sekolah.
“TKA berbeda karena hanya mengukur dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika,” pungkas Ibrahim.*







