PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menegaskan akan memberlakukan sanksi pemutusan kontrak terhadap pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Torue apabila pekerjaan tidak diselesaikan hingga batas akhir masa perpanjangan waktu yang telah diberikan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Erwin Burase saat melakukan peninjauan langsung ke proyek pembangunan Puskesmas Torue di Kecamatan Torue, Selasa (20/1/2026).
“Saya tegaskan tadi saat peninjauan, kalau sudah melewati batas waktu yang diberikan, kontraknya diputus,” tegas Erwin Burase.
Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi proyek, Bupati Erwin Burase menyebutkan sisa waktu penyelesaian pekerjaan hanya sekitar 16 hari. Ia mendorong pihak pelaksana agar memanfaatkan waktu yang tersisa secara maksimal agar fasilitas layanan kesehatan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Saya sudah sampaikan juga kemarin ke Kepala Dinas Kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Puskesmas Torue, Candra, menyampaikan bahwa progres pembangunan Puskesmas Torue saat ini telah mencapai 97 persen. Proyek tersebut mengalami keterlambatan sekitar satu bulan dari masa kontrak awal yang berakhir pada 14 Desember 2025.
“Bangunan sudah selesai, tinggal tahap finishing. Perpanjangan waktunya 50 hari dan berakhir pada 2 Februari 2026,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi denda keterlambatan telah diberlakukan kepada pihak pelaksana proyek.
“Dendanya seperseribu dari nilai kontrak, kurang lebih Rp7,6 juta per hari,” tutupnya.*







