PARIGI MOUTONG – Satuan Tugas Penanganan Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria Kabupaten Parigi Moutong menemukan tiga warga positif malaria setelah menjalani Rapid Diagnostic Test (RDT) yang dilaksanakan sejak Senin, 17 November 2025 di enam kecamatan. Hal itu disampaikan Plt Kalak BPBD Parigi Moutong, Rivai, ST, MSi, di Parigi, Jumat, (21/11).
Menurut Rivai, satu warga positif malaria ditemukan di Kecamatan Sausu dan diketahui berasal dari luar daerah. Sementara dua warga lainnya berasal dari Moutong dan Taopa yang merupakan pekerja tambang. Setelah dinyatakan positif, ketiganya langsung mendapatkan intervensi berupa pemeriksaan lanjutan serta pemberian obat oleh tenaga medis.
“Saat ditemukan, Dinas Kesehatan langsung melakukan skrining untuk memastikan jenis malaria yang menginfeksi warga tersebut,” ujarnya.
Rivai menjelaskan, Satgas menghadapi sejumlah kendala di lapangan selama proses RDT. Salah satunya adalah penolakan pekerja tambang di Moutong dan Taopa yang enggan menghentikan aktivitas untuk menjalani pemeriksaan. Karena itu, pihaknya meminta bantuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong agar tim medis dapat melakukan RDT langsung di lokasi pertambangan.
“Hasil evaluasi kami seperti itu. Jadi, sistem jemput bola dilakukan ke lokasi tambang dengan bantuan DLH melalui koordinasi bersama koordinator tambang,” jelasnya.
Selain itu, sebagian warga di enam kecamatan sasaran RDT juga enggan menjalani pemeriksaan, padahal Satgas menargetkan capaian minimal 80 persen. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Kesehatan akan melakukan sistem jemput bola dengan mendatangi rumah warga.
Enam kecamatan yang telah menjalani RDT yaitu Moutong, Taopa, Bolano Lambunu, Bolano, Sidoan, dan Sausu. Sementara dua kecamatan lainnya, Ampibabo dan Tinombo Selatan, masih menunggu distribusi RDT dari Dinas Kesehatan Provinsi.
Rivai menambahkan, rencananya RDT juga akan dilaksanakan pada kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Parigi Moutong yang digelar dalam waktu dekat agar pelaksanaannya lebih efektif. Ia menegaskan bahwa hasil RDT dalam target waktu 14 hari akan menjadi dasar bagi Satgas untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah status KLB akan dilanjutkan atau dihentikan.*








