Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Rp700 Juta untuk Perusahaan Packing House Olaya

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 Oktober 2025
A A
DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Rp700 Juta untuk Perusahaan Packing House Olaya

RDP Panja Packing House Durian DPRD Parigi Moutong bersama pihak PLN, Pemerintah Desa Olaya, dan perwakilan perusahaan PT. Bintang Mas Putri di ruang rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (29/10). (Foto: Bag. Humas DPRD Parigi Moutong)

PARIGI MOUTONG – Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong meminta PLN agar memberikan kebijakan toleransi atas denda sebesar Rp700 juta yang dijatuhkan kepada PT. Bintang Mas Putri.

Permintaan itu muncul pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Parigi Moutong yang menghadirkan UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, dan perwakilan perusahaan. Rabu (29/10).

Pimpinan Panja, Yushar, menyatakan DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga

Janggal, Anggota DPRD Sarankan Gunakan Ekskavator Tambang Ilegal untuk Normalisasi Sungai

Rapat Pembahasan Tambang Kayuboko Dipertanyakan, Basuki Minta Penjelasan Wabup

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

“Yang penting koordinasi tetap berjalan dan semua pihak terbuka. DPRD akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.

Ia menilai persoalan denda yang muncul sebelum perusahaan sempat beroperasi menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah agar lebih memperhatikan iklim investasi.

“Kita tidak ingin masalah administratif menghambat potensi ekonomi rakyat. Kalau perusahaan ini bisa beroperasi dengan baik, tentu dampaknya besar bagi masyarakat, mulai dari tenaga kerja, UMKM pendukung, hingga pemasaran hasil buah daerah,” terang Yushar.

Menurutnya, keberadaan Packing House Durian di Desa Olaya merupakan proyek strategis yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal, khususnya bagi petani durian dan masyarakat sekitar.

“Intinya, kita ingin solusi yang win-win. Aturan tetap ditegakkan, tapi roda ekonomi masyarakat juga harus berputar,” katanya.

Sutoyo, anggota Panja Packing House juga mengungkapkan bahwa permintaan toleransi terhadap denda tersebut mempertimbangkan harapan masyarakat agar perusahaan segera beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.

“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Perusahaan ini berpotensi merekrut ratusan tenaga kerja lokal. Jangan sampai usaha dan harapan mereka terhenti hanya karena persoalan denda ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, nilai denda Rp700 juta berasal dari temuan pelanggaran penggunaan arus listrik yang tidak sesuai ketentuan PLN. Namun, pihak UPT PLN Parigi disebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan yang membuat nilai denda mencapai jumlah tersebut.

“Sebagai masyarakat awam, kami hanya ingin tahu dasar perhitungannya. Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci dari pihak PLN,” tambahnya.

Dari total denda Rp700 juta, perusahaan telah membayar sebagian sebesar Rp450 juta.

Pemerintah Desa Olaya dalam rapat itu turut menyampaikan dukungan agar PLN memberikan keringanan sehingga aktivitas produksi bisa segera dimulai dan menyerap tenaga kerja di sekitar lokasi.

Menanggapi hal itu, perwakilan PLN ULP Parigi menyebut sanksi diberikan sesuai ketentuan terkait penggunaan arus listrik tanpa izin resmi.

“Kami tetap berpegang pada aturan yang ada, namun kami juga memahami kondisi sosial dan ekonomi di lapangan. Karena itu, kami siap berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar perwakilan PLN ULP Parigi.

PLN meminta waktu tujuh hari untuk melakukan koordinasi dan melaporkan hasilnya ke PLN wilayah Palu, Manado, hingga pusat terkait usulan kebijakan keringanan.

“Mereka meminta waktu satu minggu dan akan terus melaporkan setiap perkembangan hasil koordinasi mereka ke tingkat yang lebih atas,” jelas Yushar.

Sementara itu, perwakilan PT. Bintang Mas Putri menyampaikan bahwa besarnya denda tersebut membuat investor meninjau ulang rencana keberlanjutan investasi di Parigi Moutong.

“Pimpinan kami sempat menyampaikan, cukup sulit berinvestasi di Parigi, karena kami belum sempat beroperasi, tapi sudah dikenai denda sebesar ini,” ujar perwakilan perusahaan.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan melunasi denda sebagai bentuk itikad baik, namun tak menutup kemungkinan menunda atau menghentikan sementara kegiatan operasional.

“Kami akan tetap menyelesaikan kewajiban ini, tapi mungkin perlu mempertimbangkan kembali kelanjutan operasional kami di sini. Tidak menutup kemungkinan kegiatan akan kami tunda, bahkan mungkin ditutup sementara,” ungkapnya.

Rapat yang berlangsung terbuka itu diwarnai dialog intens antara Panja DPRD, PLN, dan pihak Packing House. Semua pihak sepakat untuk melanjutkan koordinasi agar persoalan denda dapat diselesaikan tanpa menghambat peluang kerja masyarakat dan keberlanjutan investasi di Parigi Moutong. *

Tags: DPRDDPRD Parigi MoutongPacking House DurianPanja DPRDPLN ParigiPT. Bintang Mas PutriPT. Kunpong Buah ParigiRapat Dengar Pendapat (RDP)
ShareTweet
Previous Post

Janggal, Anggota DPRD Sarankan Gunakan Ekskavator Tambang Ilegal untuk Normalisasi Sungai

Next Post

Dari Panen Hingga ke Pasar: Langkah Erwin Burase Jaga Harga dan Hasil Petani

Artikel Lainnya

Pemda Parigi Moutong Gandeng Unpad Buka Akses Kuliah Gratis Teknik Geologi

Pemda Parigi Moutong Gandeng Unpad Buka Akses Kuliah Gratis Teknik Geologi

31 Oktober 2025
Bupati Erwin Burase Pastikan Revisi RTRW Berpihak pada Lingkungan dan Petani

Bupati Erwin Burase Pastikan Revisi RTRW Berpihak pada Lingkungan dan Petani

31 Oktober 2025
Dari Panen Hingga ke Pasar: Langkah Erwin Burase Jaga Harga dan Hasil Petani

Dari Panen Hingga ke Pasar: Langkah Erwin Burase Jaga Harga dan Hasil Petani

29 Oktober 2025
Tambang Emas Ilegal Moutong Ancam Kesehatan dan Lingkungan

Janggal, Anggota DPRD Sarankan Gunakan Ekskavator Tambang Ilegal untuk Normalisasi Sungai

28 Oktober 2025
Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

26 Oktober 2025
Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

26 Oktober 2025

Comments 2

  1. Ping-balik: Dari Panen ke Pasar: Langkah Erwin Burase Jaga Harga dan Hasil Petani - Songulara
  2. Ping-balik: Dari Panen Hingga ke Pasar: Langkah Erwin Burase Jaga Harga dan Hasil Petani - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemda Parigi Moutong Gandeng Unpad Buka Akses Kuliah Gratis Teknik Geologi

Pemda Parigi Moutong Gandeng Unpad Buka Akses Kuliah Gratis Teknik Geologi

31 Oktober 2025
Bupati Erwin Burase Pastikan Revisi RTRW Berpihak pada Lingkungan dan Petani

Bupati Erwin Burase Pastikan Revisi RTRW Berpihak pada Lingkungan dan Petani

31 Oktober 2025
Dari Panen Hingga ke Pasar: Langkah Erwin Burase Jaga Harga dan Hasil Petani

Dari Panen Hingga ke Pasar: Langkah Erwin Burase Jaga Harga dan Hasil Petani

29 Oktober 2025

Terpopuler

  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janggal, Anggota DPRD Sarankan Gunakan Ekskavator Tambang Ilegal untuk Normalisasi Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Rp700 Juta untuk Perusahaan Packing House Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In