Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
9 Oktober 2025
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
9 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.

Tiga proyek yang menjadi objek perkara yaitu pekerjaan Jalan Pembuni-Berojong, Gio-Tuladenggi dan Trans Bimoli Pantai. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sulteng menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam proyek Jalan Pembuni–Berojong, tersangka yang ditetapkan masing-masing IS selaku penyedia dan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 dan Print-03/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.

Untuk proyek Jalan Gio–Tuladenggi, tersangka yang ditetapkan juga IS sebagai penyedia dan SA sebagai PPK. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-02/P.2/Fd.1/10/2025 dan Print-01/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.

Baca Juga

BWSS III Palu Fasilitasi Pembentukan TKPSDA Parigi-Poso

Penetapan Status 4 Daerah Irigasi di Parigi Moutong Terkendala Revisi Regulasi

Pemkab Belum Miliki PPNS Penegak Perda

Sementara itu, dalam proyek Jalan Trans Bimoli Pantai, penyidik menetapkan NM selaku penyedia dan SA selaku PPK. Keduanya ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-06/P.2/Fd.1/10/2025 dan Print-05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.

Dengan demikian, SA ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga paket pekerjaan jalan sekaligus, seluruhnya dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong.

Informasi ini diperoleh berdasarkan siaran pers Kejati Sulteng bernomor: PR-04/K.3/Kph.3/10/2025 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian.*

Tag: Dinas PUPRP Parigi MoutongKejati SultengProyek Jalan
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Sesudah

Terkait Polemik WPR, Bupati : Saya Mau Lihat Siapa yang Kepanasan

TerkaitPostingan

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

15 Agustus 2026
Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

15 Agustus 2026
FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026
PARIGI MOUTONG - Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

7 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 42 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026
Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 47 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.4 M Guncang 10 km Tenggara SIMALUNGUN-SUMUT

15 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 84 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 74 km BaratDaya PARIGIMOUTONG-SULTENG

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 47 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026
Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.4 M Guncang 10 km Tenggara SIMALUNGUN-SUMUT

15 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In